Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang mulai melakukan uji coba kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Polresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nugroho mengatakan Polresta Barelang merupakan salah satu dari 12 kantor kepolisian dalam naungan enam Polda yang mulai menerapkan program tersebut.
“Saya meninjau pelaksanaan yaitu masyarakat yang akan mengurus SKCK. Polresta Barelang jadi role model di Polda Kepri yang pertama untuk launching pelaksanaan urus SKCK dengan syarat kepesertaan JKN,” kata Nugroho, di Batam, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga: Gedung Pelayanan Terpadu Polresta Barelang Diresmikan
Pada saat melakukan peninjauan pengurusan SKCK, Nugroho menyampaikan sudah ada 60 orang yang mengajukan SKCK.
“Jadi harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Alhamdulillah semua berjalan baik, lancar dan sudah 60 orang yang mendaftar, semua berjalan baik,” ujarnya.
Nugroho mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, yang ingin melakukan pengajuan SKCK, diharapkan sudah melakukan pendaftaran dan telah aktif menjadi peserta JKN.
“Apabila mengurus SKCK, persyaratannya yaitu masyarakat harus mempunyai keanggotaannya kartu BPJS kesehatan. Itu wajib,” kata Nugroho.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam Aditya Darma menyampaikan penerapan masa uji coba terkait hal tersebut dari 1 maret sampai 31 Mei 2024.
Aditya menambahkan pada saat masa sosialisasi di bulan Februari lalu, mayoritas masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK sudah memiliki kartu JKN.
“Mungkin karena di Batam ini angka kepesertaannya cukup tinggi 98 persen dari total penduduk, kita harap nanti yang untuk kelanjutannya adalah pengaktifan kepesertaannya saja,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan pada masa uji coba ini, masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK tetap bisa diterbitkan, tetapi juga bersamaan dengan melakukan pengaktifan kartu JKN.
“Jadi tetap beriringan, SKCK tetap diurus kepolisian untuk tetap diterbitkan. Di samping itu juga yang bersangkutan diminta urus pengaktifan JKN-nya,” katanya.
Menurut Aditya, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah dan BPJS untuk memastikan bahwa semua yang mengurus SKCK telah terlindungi melalui program JKN.
Aditya menekankan bahwa hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk melindungi 98 persen seluruh penduduk Indonesia dalam program jaminan kesehatan.
“Sehingga target pemerintah tahun ini 98 persen seluruh pendudukan Indonesia terlindungi jaminan kesehatannya,” kata Aditya.
Aditya menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








