Imigrasi Tangkap WN Bangladesh, Tinggal Ilegal di Batam Selama 30 Tahun

Imigrasi Belakang Padang dan Kanwil Kemenkumham Kepri melakukan konferensi pers penangkapan warga negara Bangladesh yang tinggal secara ilegal di Batam selama 30 tahun, Senin (26/2/2024). Foto: Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri menangkap seorang warga negara Bangladesh yang tinggal secara ilegal di Batam selama 30 tahun.

Pria berinisial MH tersebut tinggal di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah MH melakukan pengajuan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai pada 14 Desember 2023.

HBRL

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap WNA Bangladesh Penyebar Konten Asusila

“MH masuk ilegal 30 tahun yang lalu, Kanim Belakang Padang berkoordinasi dengan kedutaan Bangladesh, kami menyurati kedutaan dan mendapati jawaban yang bersangkutan masih warga negara Bangladesh,” kata Surya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Belakang Padang, Senin, 26 Februari 2024.

Surya mengatakan MH masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 1993 dan menikahi seorang perempuan WNI bernisial W yang dikenalnya sejak bekerja di Malaysia.

Dugaan bahwa MH merupakan warga negara Bangladesh muncul, mengingat hilangnya dokumen kebangsaannya dan tidak teregistrasi dalam sistem perlintasan SIMKIM (sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi Keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri).

“Identitasnya, apa yang diajukan ketika membuat paspor masih kita dalami dan koordinasikan dengan Disdukcapil. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Disdukcapil, karena kan kami baru dapat jawaban dari konsulatnya bahwa warga negara asing, baru kami tindak lanjuti dengan koordinasi dengan Disdukcapil, nanti ada tahap selanjutnya,” kata Surya.

Setelah 30 hari pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, upaya verifikasi dilakukan dengan koordinasi kedutaan Bangladesh di Jakarta. Hasil wawancara dan penelusuran kedutaan ke Bangladesh mengindikasikan bahwa MH adalah warga negara Bangladesh.

Pada 5 Februari 2024, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan. Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian melaporkan perkembangan ini kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh MH yakni Pasal 126 huruf c dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf c, seperti yang kami katakan tadi, kami akan kumpulkan alat buktinya dulu, apakah KTP-nya palsu sekarang kami masih koordinasi dan bagaimana dia memperoleh KTP-nya,” kata Surya.

Langkah selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dalam upaya penyidikan dan koordinasi dengan kejaksaan negeri Batam untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Jadi jika memang terbukti, kita bisa ambil tindakan pro justitia atau pendeportasian. Deportasi sudah pasti ya, makanya imigrasi itu punya dua tindakan, bisa melakukan tindakan langsung deportasi atau kita pro justitia melalui pengadilan,” kata Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait