Batam (gokepri) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam masih menyelesaikan penagihan piutang pajak daerah dari wajib pajak pada tahun 2023 senilai Rp70 miliar.
“Kami akan menagih utang piutang lama yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan. Karena kami akan melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo, Kamis 25 Januari 2024.
Ia mengatakan akan menagih piutang pajak senilai Rp70 miliar dari seluruh wajib pajak. Hal ini merupakan, bentuk komitmen nyata Bapenda untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam dari sektor penagihan piutang pajak daerah.
Baca Juga: Bapenda Batam Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah
Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam pemungutannya. Kejari Batam akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Ia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkolerasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tahun ini kami menargetkan bisa menagih piutang pajak antara Rp60 miliar hingga Rp70 miliar dari seluruh wajib pajak, sesuai dengan rencana aksi yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi optimalisasi pajak daerah kepada seluruh wajib pajak di Kota Batam, di aula Hotel AP Nagoya, Kamis 25 Januari 2024.
Aidil Saholo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang wajib pajak, baik pajak restoran, parkir dan retribusi lainnya.
“Karena ada perubahan, ada kenaikan, kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak,” kata dia.
Ia menjelaskan, ada beberapa kenaikan pajak yang musti diketahui oleh wajib pajak, salah satunya pajak hiburan.
Kata dia, kenaikan pajak ini merupakan harmonisasi undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) termasuk soal pajak ini.
“Kami juga ingatkan wajib pajak yang belum pajak piutang, agar lebih taat pajak,” kata dia.
Aidil mengatakan setidaknya ada 300 wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia berharap wajib pajak dapat mentaati aturan pajak yang menjadi kewajiban untuk ditaati. Sehingga dapat bersama-sama menunjang peningkatan pajak daerah.
Asisten II Pemko Batam Bidang Pembangunan, Firmansyah, mengaku sangat mengapresiasi langkah Bapenda dalam menggelar sosialisasi kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak bisa paham dan taat membayar pajak meski ada perubahan aturan.
“Pajak merupakan sumber pembiayaan Kota Batam dalam rangka melakukan pembangunan. Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini membuat kita taat membayar pajak,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









