Karimun (gokepri.com) – Fitri Adelina melaporkan suaminya, Sudarman seorang pegawai Bea Cukai karena kedapatan menikah lagi.
Sudarman saat ini bertugas di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungbalai Karimun.
Fitri menuntut agar suaminya itu dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 22 Mei 2023.
Pasangan suami-istri, Sudarman dan Fitri menikah di Medan pada 2012 lalu. Kemudian, pada 2014 Sudarman dipindahkan ke Karimun.
Ketika bertugas di Karimun, dirinya turut membawa istrinya, Fitri, hingga pasangan ini sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Namun, pada 2018 Sudarman diketahui menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Nita.
Sejak menikahi Nita, Sudarman dikabarkan mulai berubah. Dia bahkan menelantarkan anak dan istrinya.
Sudarman bersama istri dan anaknya tinggal di Komplek Bea Cukai Meral. Namun, sejak menikah dengan Nita dia dikabarkan memilih pindah ke Komplek Telaga Mas, Kolong.
“Sejak menikahi perempuan yang bernama Nita, Sudarman mulai menelantarkan anak dan istri sahnya,” ujar Benito Asdhie Kodiyat SH MH selaku kuasa hukum Fitri Adelina.
Kata Benito, Fitri sangat kecewa dengan ulah suaminya ini, sudahlah tidak pernah memperhatikan dia dan anaknya malah menikah lagi dengan perempuan lain.
Fitri meminta keadilan dan pertanggungjawaban suaminya itu.
Sebagai ASN di lingkungan kementerian keuangan, Sudarman bukannya jadi contoh dan tauladan malah berulah dan terkesan tidak pernah bersalah.
“Sudarman melalui utusannya pernah menawarkan uang perdamaian asal Fitri tidak melanjutkan laporannya di PSO Bea Cukai TBK,” jelas Benito.
Dikatakan, sebagai ASN Sudarman harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seorang ASN yang ingin menikah lagi harus mendapat izin dari istri dan atasannya bekerja, ASN tidak boleh menikah siri, apalagi tinggal bersama dengan perempuan yang bukan istrinya,” jelas Benito.
Menurut dia, perbuatan Sudarman ini merupakan pelanggaran berat bagi ASN yang hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat.
Laporan Fitri yang dibuat pada 22 Mei 2023 mulai ditanggapi pihak Pangkalan Sarana Operai Bea Cukai melalui Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PSO, Rahmat Effendi Sembiring, kami 7 September 2023.
“Laporan sudah kami terima dan kami proses,” ungkap Rahmat Effendi Sembiring melalui kuasa hukum Fitri.
Bahkan, Sudarman dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa pada Jumat, 8 September 2023 ini.
“Hari ini, jadwal pemeriksaan terhadap Sudarman,” pungkas Benito.
Penulis: Ilfitra









