Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Digerebek, Polisi Temukan Bukti Kuat

Penggerebekan di penampungan PMI ilegal di kawasan Bengkong. Foto: Dok. Polsek Bengkong.

Batam (Gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek satu rumah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Rumah tersebut menjadi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal alias non prosedural.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap  dan menetapkan seorang wanita paruh baya berinisial FB (40) sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan calon PMI sebelum diberangkatkan,” katanya, Jumat 16 Juni 2203.

HBRL

Baca Juga: Oknum TNI AL Terlibat Penyeludupan PMI Ilegal di Bintan

Saat penggerebekan, Polsek Bengkong juga mendapati seorang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berinisial FDC (20). Ia dan FB lalu langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.

“FB mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris mengatakan FB memiliki peran sebagai orang yang merekrut dan mengakomodir para calon PMI dari berbagai daerah.

“Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia,” jelas Aris.

Saat para calon PMI tiba di Batam, FB segera mengurus keberangkatan para calon PMI ilegal itu ke Negeri Jiran Malaysia.

Namun, FB akan memotong gaji para PMI untuk mengganti biaya yang telah ia keluarkan mulai dari tiket pesawat, pembuatan paspor dan biaya keberangkatan ke Malaysia.

“Korban FDC tiba di Batam sejak Februari 2023 lalu. Ia belum diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai,” kata Aris.

Aris mengatakan saat ini FDC masih menunggu proses pembuatan paspor selesai, sehingga untuk sementara tinggal di tempat penampungan PMI ilegal di Benkong tersebut.

Polsek Bengkong saat ini terus mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dalam penggerebekan itu Polsek Bengkong juga menyita barang bukti kuat terkait kasus PMI ilegal berupa 2 unit handphone yang merupakan milik tersangka dan korban.

Kemudian satu lembar booking tiket dari Palembang ke Batam tanggal 02 Februari 2023, dan satu lembar catatan pemesanan tiket travel.

Atas perbuatannya FB dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait