Sentra Kekayaan Intelektual Tanjungpinang Jadi Percontohan Daerah Lain

Aplikasi untuk melayani pendaftaran hak cipta dan merek di Tanjungpinang, Teh Tarek. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri menjadikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang jadi percontohan untuk daerah lain.

Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Sukiman mengatakan Sentra KI Tanjungpinang mendapat pengakuan dari Kemenkumham sebab belum semua daerah memiliki kesadaran yang tinggi seperti pemko Tanjungpinang.

“Harapan kami, semua kabupaten kota nantinya ikut berperan aktif dalam membangun sentra KI di daerahnya masing-masing,” ujarnya, Rabu 17 Mei 2023, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Inovasi Teh Tarek Disbudpar Tanjungpinang Diapresiasi Kemenkumham

Salah satu inovasi yang berhasil dilakukan Disbudpar adalah layanan berbasis digital melalui aplikasi Teh Tarek (Terpadu Hak Cipta dan Merek) yang memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan informasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka secara online.

Aplikasi itu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta dan pemilik kekayaan intelektual di kota Tanjungpinang.

Kemenkumham membangun sentra KI di setiap pemda dan universitas itu dengan tujuan agar informasi tentang kekayaan intelektual betul-betul menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Disbudpar yang sudah mendukung kegiatan sentra KI di kota Tanjungpinang dan dijadikan contoh bagi kabupaten kota yang lain,” ucapnya.

Kepala Disbudpar Tanjungpinang Muhammad Nazri, mengucap rasa syukur dan bangga atas pengakuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri.

Pengakuan itu semakin mengokohkan posisi Tanjungpinang sebagai salah satu tujuan pariwisata yang unik dan menawarkan pengalaman wisata yang beragam di Kepri.

“Kami siap berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada daerah lain. Kami berharap melalui kerja sama ini, sektor pariwisata di kota Tanjungpinang dapat semakin maju dan berdaya saing,” ujar Nazri.

Nazri juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya dan kekayaan intelektual yang dimiliki kota Tanjungpinang.

“Mudah-mudahan langkah ini akan memberikan dorongan bagi pengembangan sektor pariwisata dan melindungi inovasi serta kreativitas pelaku pariwisata di kota Tanjungpinag,” ujarnya.

Kabid Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua KI Tanjungpinang, menyebut jumlah pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta yang telah difasilitasi sejak 2019-2022 sebanyak 211 merek dan hak cipta.

“Target RPJMD hingga 2023 sebanyak 125 merek dan hak cipta. Ini berarti kita sudah melampaui target. Di 2023 ini, kami menargetkan dapat memfasilitasi 30 merek dan 10 hak cipta,” ucapnya.

Untuk mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka, sentra KI disbudpar juga telah meningkatkan upaya sosialisasi dan pelayanan informasi terkait proses pendaftaran merek dan hak cipta kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait