TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek yang diberi nama Teh Tarek milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang diapresiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Inovasi tersebut diganjar dengan penghargaan sentra kekayaan intelektual inovatif di Provinsi Kepri.
Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Selasa 21 Maret 2023.
Andi Suryanto mengatakan Disbudpar mempunyai sentra kekayaan intelektual sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, disbudpar bekerja sama dengan kanwil kemenkumham Kepri,” kata Andi, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Pelayanan sentra KI ini juga, melibatkan lintas OPD pemko lainnya seperti disdagin, disnaker koperasi dan UM, serta DP3APM.
Andi mengatakan inovasi The Tarek merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
“Di sentra KI ini, pada 2019-2022, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.
“Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata,” ucapnya.
Baca Juga: Disbudpar Tanjungpinang Siapkan 18 Event Pariwisata di 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









