BATAM (gokepri) – Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam memperketat syarat pembuatan paspor bagi warga luar kota. Demi mencegah perdagangan manusia lewat penipuan kerja di luar negeri.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan, ada persyaratan khusus bagi pemohon paspor luar kota. Imigrasi akan meminta surat domisili, dan beberapa administrasi lain seperti kartu identitas jika ingin melakukan dinas luar negeri.
“Nanti petugas juga akan krosecek mengenai pemohon luar kota ini. Untuk syarat domisili bisa dibilang wajib. Karena petugas harus melakukan pengecekan lebih detail domisil pemohon yang di sini,” kata dia Sabtu 6 Mei 2023.
Baca Juga: Penipuan Kerja di Myanmar, Indonesia Pulangkan 1.841 WNI Korban Perdagangan Manusia
Selain itu, petugas juga akan sangat memperhatikan dokumen yang dilampirkan pemohon. Misalnya NIK KTP yang digunakan masih dari daerah asal, sementara e-KTP Batam baru dikeluarkan.
“Pemegang KTP Batam yang baru diterbitkan. Hal ini juga dicek pada bagian nik pemohon. Jika NIK masih mengunakan NIK daerah asal, artinya belum ada surat pindah ke Batam. Jadi kami sangat selektif,” kata dia.
Penambahan syarat bagi pemohon luar kota ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai PMI nonprosedural.
Berdasarkan data yang ia sampaikan di beberapa pelabuhan internasional terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.
“Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan, dan petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









