Batam (gokepri.com) – Di tengah ancaman pelambatan ekonomi, pabrik-pabrik di kawasan industri Kota Batam dalam situasi darurat pandemi. Penambahan kasus corona masih tinggi. Satuan Tugas melaporkan 317 pekerja di 17 pabrik dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Sejak pekan lalu hingga Selasa 29 September 2020, penambahan pasien Covid-19 dari klaster kawasan industri di Kota Batam tak kunjung surut. Satuan Tugas COVID-19 Kota Batam, mencatat 317 orang pekerja di sejumlah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sekitar Muka Kuning terkonfirmasi terpapar virus corona.
“Ini data ‘update’ 29 September 2020,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, Selasa (29/9/2020).
Muka Kuning merupakan kelurahan di Kecamatan Sei Beduk. Di sana terdapat sejumlah kawasan industri, di antaranya Batamindo dan Panbil Industral Estate.
Ia mencatat 317 pekerja yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu tersebar di 17 perusahaan yang berlokasi di kawasan industri itu.
Masih berdasarkan catatan Satuan Tugas, dari 317 pekerja yang positif COVID-19, paling banyak di PT PPS dan PT IN, masing-masing 171 orang dan 88 orang.
Didi menyatakan pihaknya melakukan penelusuran di perusahaan-perusahaan yang terdapat karyawan yang positif COVID-19, demi meminimalkan potensi penularan virus corona.
Apalagi, berdasarkan catatan banyak pekerja yang terkonfirmasi positif berdomisili di asrama atau dormitory Muka Kuning. Bertambahnya jumlah pekerja positif corona diketahui sejak awal pekan lalu atau minggu keempat September.
Sementara itu, hingga Selasa tercatat total 1.575 orang positif COVID-19 di Kota Batam, 1.002 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 47 orang meninggal, 523 orang masih dalam perawatan di rumah sakit dan tiga orang lainnya masih dalam persiapan evakuasi ke fasilitas kesehatan.

Antisipasi Klaster Industri
Pekan lalu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam sudah meminta PT Infineon Technologies menghentikan sementara operasional usahanya. Penghentian ini karena sejumlah karyawan di perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Batam itu terpapar Covid-19.
Didi Kusmarjadi saat itu menuturkan ada sebanyak 63 orang karyawan PT Infineon yang terpapar Covid-19 berdasarkan data yang dikeluarkan timnya pada Selasa (22/9/2020). Jumlah tersebut mendominasi kasus positif Covid-19 Kota Batam pada hari itu sebanyak 67 orang, dengan perincian 42 laki-laki dan 25 perempuan.
“Ketua tim (Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi) sudah setuju dengan rencana penutupan sementara itu,” kata Didi menjelaskan.
Penutupan sendiri, diajukan untuk jangka waktu selama 14 hari ke depan. Selama itu kawasan perusahaan elektronik tersebut akan disterilisasi. Petugas akan menyemprotkan desinfektan untuk memastikan tidak ada virus.
Selain PT Infineon, hal serupa juga akan dilakukan pada PT Philips yang terdata ada 67 orang terpapar Covid-19.
Manajemen kedua perusahaan juga mengambil langkah dengan memberlakukan Work From Home bagi karyawan yang bertugas di bagian office.
“PT Infineon sudah meminta semua karyawan mereka yang bekerja di bagian office untuk bekerja dari rumah atau WFH. Karena penularannya dari office. Jadi untuk memutus mata rantai penyebaran perusahaan sudah rumahkan karyawan untuk kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rudi Syakyakirti, pekan lalu.
Jumlah karyawan di PT Philips dan PT Infineon total ada sebanyak 4.400 orang. Dengan perincian 3.300 karyawan PT Philips dan Infineon sekitar 1.000 karyawan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid meminta pemerintah daerah hati-hati mengambil kebijakan menutup operasional pabrik meski untuk sementara waktu. “Sebab lockdown tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga perekonomian Batam,” ujar dia dalam siaran podcast Tribun Batam, Senin 28 September kemarin.
Sementara pengurus Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng menyatakan sejak April 2020, perusahaan di kawasan industri sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan Kementerian Perindustrian.
“Setiap minggu perusahaan melaporkan penerapan protokol kesehatannya dalam sistem informasi industri nasional. Laporan itu dipantau Kementerian Perindustrian,” papar dia.
Ketua HKI Kepri Oka Simatupang pekan lalu menyatakan penutupan operasional sementara perusahaan bukan solusi tepat.
Menurutnya, penularan di kawasan industri bukan dari lingkungan kerja dari transmisi dari tempat tinggal pekerja.
Ia menilai, yang lebih mendesak dilakukan gugus tugas adalah pengetatan protokol kesehatan disertai sanksi denda bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam No 49/2020.
”Kalau perusahaan dihentikan operasinya, ribuan pekerja terancam dirumahkan. Tidak ada yang bisa menjamin mereka akan tertib menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar lingkungan kerja. Hal ini justru sangat berbahaya,” papar Oka.
(Cg)
Editor: Candra
Baca Juga:








