BATAM (gokepri) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ratusan koli sepatu bekas dan barang lainnya yang tidak sesuai pemberitahuan yang akan keluar dari Batam menuju Bintan, Kepulauan Riau. Petugas menyita 450 koli sepatu bekas dan berbagai barang ilegal lainnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan, dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
Setelah melakukan penelusuran, petugas melakukan penindakan pada awal Maret 2023. Petugas menemukan lima truk yang diduga memuat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan dan akan diangkut melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
“Kemudian, petugas melakukan penindakan dengan memeriksa truk dan menemukan atusan koli barang bekas dimuat dalam lima truk tersebut,” ujar Rizki, dikutip dari laman Bea Cukai pada Rabu 29 Maret 2023.
Petugas menyita 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain itu, terdapat barang ilegal lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng minuman, dan 291 koli barang campuran.
Terdapat pula 2 buah kulkas, 25 set air conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing, dan 1 set spandex.
Rizki menyatakan pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Selanjutnya akan kami proses penelitian lebih lanjut. Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal,” ujar Rizki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Bea Cukai Operasi Patroli Laut Tindak Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
Penulis: Candra Gunawan









