BATAM (gokepri.com) – Polemik lahan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak pernah tuntas. Kali ini masyarakat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk mengadukan dan menanyakan status lahan mereka.
Perwakilan Masyarakat Kampung Jabi Ernawati meminta pihak terkait agar segera melakukan pengukuran lahan Kampung Tua Jabi yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat.
“Tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh PL yang masuk di dalam kampung tua, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang kampung tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019,” kata Ernawati, Senin 27 Maret 2023.
Pihaknya juga menuntut agar Pemerintah Kota Batam mengeluarkan payung hukum kejelasan lahan Kampung Jabi.
Ia juga mendesak Pemerintah, DPRD dan BP Batam serta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan penandatanganan dokumen kampung tua beserta luasannya yang sudah diplenokan dan diserahkan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat.
Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan legalitas kampung tua di daerahya agar tak ada polemik ke depannya.
“Pejuangan kami sejak 2004 silam namun tak ada hasil,” kata dia.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang mendapat legalitas.
“Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” kata Nuryanto.
Menurutnya hal ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kampung tua maupun kepastian pihak ketiga yang mendapatkan PL di Lokasi tersebut.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, diberi kepastian, tidak diukur, ditandatangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” kata dia.
Nuryanto menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, khususnya yang ada di Batu Besar.
“Langkahnya apa? Yang pertama, titiknya ditentukan, luasannya ditentukan dan segera diukur. Kemudian ada pun masalah, ada PL-PL pihak ketiga, itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” kata dia.
Ia berharap, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.
“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak Pemerintah Kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” kata dia.
Baca Juga: Rudi Gesa Penyelesaian Kampung Tua dan KSB di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









