Karimun (gokepri.com) – Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Mendaun (dulu Kecamatan Karimun) periode 2013-2019, berinisial BM (64) ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun karena kasus korupsi.
Tersangka BM diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menjelaskan, penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Gideon, Selasa, 21 Maret 2023.
Dikatakan, penahanan dilakukan Senin, 19 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.
Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.
Menurut Gideon, tersangka BM menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Tersangka BM menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Penulis: Ilfitra








