BATAM (gokepri) – Aktivitas pematangan lahan pabrik PT Blue Steel Industries di Kampung Panau, Kabil, Batam, menimbulkan konflik dengan warga sekitar.
Warga Kampung Panau, Kabil, Batam, memprotes reklamasi PT Blue Steel Industries di pesisir pantai. Kegiatan perusahaan tersebut mengancam kesehatan penduduk sekitar dan mata pencaharian nelayan.
Warga telah berdialog dengan perusahaan melalui mediasi pada Rabu 16 Maret 2023 malam. Namun hasil dialog buntu. Dialog ini merupakan aksi kali kedua soal proyek reklamasi PT Blue Steel Industries. Warga sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa agar proyek reklamasi itu dihentikan sementara.
Dialog cukup alot malam itu, tidak ada kata sepakat dari pihak perusahaan maupun warga. Warga mengeluh soal dampak dari reklamasi, sementara perusahaan mempertanyakan alasan warga menolak aktivitas perusahaan.
Salah seorang perwakilan warga, Hasan mengatakan, warga kampung tua mengeluhkan aktivitas reklamasi PT Blue Steel Indonesia. Aktivitas perusahaan itu berdampak pada lingkungan yang menganggu kenyamanan warga. Mulai dari jalan berdebu, hingga pencemaran lingkungan di pesisir pantai Kampung Panau. “Ini menyangkut nyawa. Ada 200 kepala keluarga di sini. Keseharian kami terganggu,” kata dia.
Mata pencarian warga pun terganggu akibat proyek reklamasi itu. Menurut Hasan, kampung tua binaan Lantamal ini sudah ada sebelum perusahaan berdiri. Sejak pertama kali memulai diresmikan pada enam bulan lalu, PT BSI baru sekali bertemu dengan warga. Itu pun tidak melibatkan tokoh penting masyarakat setempat.
Sejak adanya proyek reklamasi itu pihak perusahaan sering membagikan sembako. Namun warga menilai upaya untuk mendapatkan hati masyarakat dalam jangka pendek. “Baru sekali. Itu pun cuma sosialisasi Amdal,” kata Hasan
PT Blue Steel Industries, ungkap hasan, sempat menawarkan uang senilai Rp50 juta sebagai kompensasi kepada ratusan warga kampung Panau. Namun, nominal itu dianggap terlalu kecil untuk masyarakat mengingat dampak buruk dari proyek itu dirasakan warga.
“Banyak mata pencarian warga yang hilang akibat proyek itu. Ini proyek miliaran rupiah kami dapat Rp50 juta. Akibat cut and fill itu dampaknya sudah ke laut. Airnya masuk ke pantai. Masyarakat bekerja mencari udang atau kepiting dari laut,” kata Hasan.
Komunikasi berlanjut pada penawaran kompensasi untuk warga. Akan tetapi, penawaran itu tak kunjung berbalas dan menemukan titik terang. “Saya pikir permintaan warga sudah jelas. Ada satu bundel yang diberi masyarakat untuk perusahaan. Tinggal dikoreksi. Sudah diberikan sejak awal,” kata dia.
Warga meminta agar PT Blue Steel Industries dapat menghentikan sementara aktivitasnya sampai memiliki kesepakatan bersama warga. “Lebih bagus ada pemerintah yang sah seperti DKP dan DLHK sebagai penengah untuk menghitung. Mereka pasti punya tabel. Kami minta pekerjaan dihentikan selagi belum ada kesepakatan bersama warga,” kata dia.
Sementara itu, Legal Direktur PT Blue Steel Industries, Al Hadid membantah perusahaan telah melakukan reklamasi. Ia mengaku aktivitas yang saat ini berlangsung ialah cut and fill lahan. “Memang mungkin itu karena hujan kan pasti turun. Tapi yang pasti bibir pantai itu kami tak sentuh. Reklamasi itukan artinya menambah daratan. Selagi kami tidak tambah, ya tidak ada reklamasi,” jelas dia.


Ia menyebut siap membayar kerugian akibat adanya proyek itu. Namun harus menyertakan bukti laboratorium dari dinas terkait. “Kalau ada kerugian, sampaikan saja. Apakah baku mutu air berubah atau baku udara berubah, sampaikan data lab-nya,” kata dia. Ia menyatakan perusahaan hanya mampu memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp50 juta, sebagai tanda permintaan maaf atau sagu hati kepada masyarakat akibat dampak proyek itu.
Al Hadid menyatakan perusahaan tak dapat memberikan permintaan yang sudah diajukan warga kerena nominalnya terlalu besar. Oleh sebab itu, PT Blue Steel Industries nantinya akan menyurati DLHK dan DKP Kepri untuk membantu menengahi masalah tersebut. “Kalau di penawaran itu Rp3 juta perbulan. Kami tidak bisa. Tadi kami sudah sampaikan juga akan berikan kompensasi Rp50 juta. Sebagai bentuk silaturahmi,” tuturnya. Ia menegaskan dalam proses pengerjaan itu, PT Blue Steel Industries juga telah berbagai mengantongi izin mulai dari pemanfaatan lahan hingga cut and fill.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mengatakan pihaknya akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Ia akan menunggu surat dari DLHK dan DKP untuk dibahas lebih lanjut. “Kalau tidak dibuat suratnya ya biar masyarakat yang menentukan,” kata dia.

Ia akan memanggil dinas DLHK dan DKP Pemrov Kepri perwakilan Batam untuk melihat langsung proses pembangunan proyek itu. “Kami akan minta mereka turun langsung,” kata dia.
Menurut Wahyu, proses reklamasi itu seharusnya dikombinasikan dan dilakukan dengan baik tanpa meresahkan masyarakat sekitar. “Wilayah Kabil ini pantainya hanya di Kampung Panau dan itu sudah keruh. Tidak ada lagi mata pencarian lagi bagi nelayan,” lanjut Wahyu.
Wahyu menyatakan ia mendukung investasi. Akan tetapi, tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar yang sudah terlebih dahulu tinggal di kawasan tersebut. “Ini harus segera diselesaikan. Agar masyarakat ini segera diperhatikan. Saya dukung investasi tapi jangan zolimi masyarakat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Resmikan Masjid Tanjak, Menko Airlangga Disambut Tepuk Tepung Tawar
Penulis: Engesti









