BATAM (gokepri.com) – BPOM Batam dan BKIPM Batam baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya mengejutkan, ada temuan ikan asin dan ikan kakap putih mengandung formalin.
Sidak itu dilaksanakan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin.
Kepala BPOM Batam Lintang Purba mengatakan hasil sidak sudah disampaikan ke Dinas Perikanan Kota Batam untuk ditindaklanjuti.
“Kami temukan ada satu produk dari 52 sampel tidak memenuhi syarat yaitu mengandung formalin,” ujar Lintang, Kamis 16 Februari 2023.
Produk yang mengandung formalin itu kata Lintang merupakan hasil penjualan yang diawasi oleh pemerintah daerah, oleh karena itu pihaknya juga menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Kota Batam.
“Tergantung mereka untuk melakukan penghentian peredarannya kembali,” ujarnya.
Sedangkan untuk temuan ikan kakap putih mengandung formalin, BPOM Batam bersama Karantina Perikanan saat ini sedang melakukan penelusuran sumbernya.
“Kami lagi fokus ke sana, karena jangan sampai ini melebar,” kata dia.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Ridwan Afandi saat dihubungi menjelaskan, sidak dilakukan di 14 lokasi pasar yang tersebar di Kota Batam.
Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait temuan ikan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kami datangi seluruh pasar yang ada di Batam dan sampelnya kami ambil. Ada yang diperiksa BPOM dan ada yang diperiksa oleh BKIPM,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi BPOM dan BKIPM untuk menangani hasil temuan itu lebih lanjut.
Baca Juga: BPOM Batam Temukan Kerupuk dan Ikan Asin Mengandung Formalin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









