BATAM (GoKepri.com) – Permasalahan Kampung Jabi, di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa sampai kini belum ada titik temu. Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Batam Nuryanto pun angkat bicara.
Dalam RDP tersebut warga mengeluhkan permasalahan alokasi lahan di permukiman mereka yang saat ini diklaim oleh pihak perusahaan atau investor. Sementara itu investor tersebut diketahui telah mengantongi surat Pengalokasian Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain itu,warga juga mengeluhkan masuknya permukiman mereka dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.
“Permukiman kami di Kampung Jabi dan Teluk Bakau terjadi tumpang tindaih lahan. Dan saat ini, ada dari pihak perusahaan kerap masuk, bahkan beberapa alat berat sudah masuk ke perkampungan kami,” tegas Suaimi, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam, Rabu 7 Desember 2022.
Ketua RW 18 Kampung Teluk Bakau Iwan Darmawan mengatakan, bahkan pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini BP Batam untuk bisa mempertagas terlebih dahulu aturannya melalui sosialisasi.
“Jangan sosialisasi belum dilakukan, alat berat malah sudah ada di lokasi permukiman kami. Cara-cara ini sudah tidak beradab. Jujur hal ini membuat warga tidak nyaman dan resah. Serta jangan langsung mengeksekusi saja,” kata dia.
Tokoh Masyarakat Nongsa Abdul Kadir menyampaikan, pada dasarnya masyarakat Kampung Jabi mendukung semua program pembangunan yang ada di Kota Batam, akan tetapi pemerintah jangan gegebah sebelum melakukan kegiatan.
“Ini kan masalah tempat tinggal warga yang terdampak selesaikan dulu dengan masyarakat, baru kegiatan pelebaran, kalau tidak warga mau tinggal di mana yang tergusur itu. Intinya, jangan ada kegiatan dulu sebelum dengan warga selesai,” kata dia.
Ketua DPRD Batam Nuryanto memahami kekecewaan yang dirasakan warga. Pihaknya menegaskan akan menjembatani hal ini dengan warga. Ia menilai permasalahan Kampung Jabi berada di BP Batam.
“Ini yang saya cermati dan kritik keras. Mengingat BP Batam ini mewakili pemerintah dan negara. Kalau seperti ini kan terkesan pemerintah mengadu domba warganya,” kata Nuryanto.
Menurutnya, jika BP Batam mengalokasi lahan ke investor dalam kondisi tidak ‘clear dan clean’, berarti BP Batam harus bisa mengawal dan menengahi permasalahan-permasalahan yang timbul antar warga dengan perusahaan penerima alokasi.
“Ini masyarakat Batam yang diadu loh. Seharusnya mendapatkan alokasi lahan itu harus diperhatikan terlebih dahulu. Dan tidak asal kasih. Itu kan namanya lepas tangan,” kata Nuryanto.
Nuryanto mengatakan jika BP Batam sebagai pemerintah, tidak bisa menjembati permasalahan pengusaha dengan rakyat, apa lagi dengan dengan masyarakat dengan masyarakat.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan beberapa kesimpulan dalam RPD tersebut.
Pertama, Pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam wajib menandatangani hasil keputusan pleno penetapan Kampung Tua Jabi dan Teluk Bakau seluas 76,5 hektar.
Kedua, Pemerintah jangan pernah penonton atau membiarkan masyarakat menyelesaikan maslahanya sendiri.
“Mereka (BP Batam dan Pemko) harus hadir dan menjembati permasalahan warganya. dan tidak menjadi penonton atas masalah yang ada,” kata Nuryanto.
Ketiga, jika masyarakat di Kampung Jabi dan Teluk Bakau diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak alokasi lahan. Maka warga sanggup dan siap untuk membayar UWTO serta melakukan pembangunan sesuai perencanaan pemerintah.
Baca Juga: Tumpang Tindih Lahan Bikin Batam Jadi Tak Kondusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis Engesti









