Syarat Terpenuhi, KPU Bintan Terima Berkas Awe-Dalmasri

KPU Kabupaten Bintan menyerahkan tanda terima berkas Alias Wello-Dalmasri Syam, Jumat (11/9/2020).

Bintan (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Alias Wello (Awe)-Dalmasri Syam telah memenuhi syarat pencalonan syarat calon. Salah satunya terkait syarat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD Bintan, akhirnya terpenuhi setelah PDIP mengalihkan dukungan dari paslon Apri Sujadi-Roby Kurniawan kepada Awe-Dalmasri.

“Berkas pasangan Alias Wello – Dalmasri Syam diterima,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan Rusdel, Jumat (11/9/2020).

Menurut Rusdel, penerimaan berkas pendaftaran Awe-Dalmasri di masa perpanjangan tahapan itu mengacu pada surat edaran KPU RI yang diterbitkan pada Jumat (11/9) sore sekitar pukul 15.00. Berkas pendaftaran Awe-Dalmasri diterima setelah PDIP mencabut dukungan yang sebelumnya diberikan kepada bakal paslon Apri-Roby.

“Mereka (PDI-P) sendiri yang mencoret dukungannya kepada pasangan Apri-Robby, bukan kita,” kata Rusdel.

Ia menambahkan, KPU Bintan menyerahkan tiga surat sekaligus kepada pasangan AWe-Dalmasri. Di antaranya surat tanda terima, berita acara penyerahan berkas, serta undangan cek kesehatan.

Usai menerima surat penerimaan berkas, calon Bupati Bintan Alias Wello menyumbangkan dua puisi sekaligus. Puisi bernuansa Melayu itu ditujukan kepada para pendukung dan masyarakat yang ingin adanya perbaikan di Bintan.

AWe juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada sejumlah pengurus partai politik yang sudah bersama ingin memperbaiki perubahan bagi Bintan. “Terima kasih kepada semuanya terutama kepada Sekretaris DPD PDI-P Kepri Abang Lis Darmansyah,” ujar Awe. (wan)

Pos terkait