BATAM (GoKepri.com) – Masih maraknya juru parkir (jukir) liar menjadi atensi bagi DPRD Kota Batam. Pasalnya, pungutan parkir liar ini dilakukan di tempat wisata Kota Batam, salah satunya Jembatan Barelang.
Mereka mengutip uang parkir dari wisatawan yang berkunjung ke ikon Kota Batam ini. Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk biaya parkir mobil. Jukir liar ini mendatangi satu-persatu pengunjung Jembatan Barelang. Mulai dari Jembatan III Barelang sampai jembatan I Barelang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo menyayangkan adanya tindakan pungli di lokasi ikonik Kota Batam itu. Pihaknya meminta pihak Dinas Perhubungan agar bersikap tegas. “Jelas itu pungli. Itu ilegal, kami Komisi III akan lakukan kroscek ke Dishub. Dishub juga harus tegas masalah ini,” kata politisi NasDem itu, Senin 31 Oktober 2022.
Sebelumnya beredar video pungutan biaya parkir di atas Jembatan I Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) viral di media sosial, Senin 31 Oktober 2022.
Video berdurasi 36 detik itu menunjukkan perdebatan antara dua orang perihal biaya parkir di atas jembatan itu pada malam hari. Tampak juga ada kertas seperti karcis yang turut menjadi pembahasan kedua pria itu.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Salim mengaku tak mengetahui pasti perihal kisruh tersebut. Yang jelas, badan Jembatan I Barelang Batam itu bukan merupakan lahan parkir.
Salim menegaskan, pria yang meminta biaya parkir itu, bukan anggota Dishub Kota Batam. Ia juga memastikan pungutan yang dilakukan merupakan pungli. “Iya di atas jembatan memang tidak boleh parkir. Saya tidak tahu. Yang jelas itu bukan dari petugas kami,” katanya.
Ia juga akan menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut. “Tidak ada petugas kami di sana. Kami akan koordinasi dan telusuri terkait itu. Siapa yang melakukan pungutan,” tegas Salim.
Baca Juga: Tingkatkan PAD Rp40 Miliar, Ini Jenis Tarif Parkir yang Dinaikkan Dishub Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









