Maju Pilkada: Anggota Dewan dan ASN Wajib Mundur, Petahana Cukup Cuti

kampanye online di pilkada

Karimun (gokepri.com) – Tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak 2020 bakal dimulai beberapa hari lagi. Namun ada konsekwensi bagi kandidat dengan jabatan tertentu, harus siap mengundurkan diri atau cuti selama kampanye.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Sementara untuk anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, dan Kepala Desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Selain itu, pejabat BUMN atau BUMD juga harus berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

HBRL

“Bakal calon kepala daerah dari anggota dewan atau ASN wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tanggal 26 September. Pengajuan pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan SK dan diserahkan kepada KPU daerah setempat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, Kamis (27/8/2020).

Selanjutnya pada pasal 70 ayat 3 mengatur mengenai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan. Kepala daerah atau petahana itu harus mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada 2020 atau selama 71 hari terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Cuti itu selama masa kampanye, artinya dari tanggal 26 sampai 3 hari menjelang hari H itu mereka wajib mengajukan cuti dan tidak mendapatkan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” katanya.

Proses cuti itu, jelas Eko, harus dilakukan petahana sebelum 26 September dan untuk pilbup atau pilwako diajukan kepada gubernur. Selama masa cuti, jabatan kepala daerah di kabupaten/kota akan digantikan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan ketentuan.

“Setidaknya sosok penganti itu setingkat dengan Sekretaris Daerah,” kata Eko.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Kabupaten Karimun adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020, bersama sekitar 270 daerah lain yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Di Kepri, daerah yang melaksanakan pilkada selain Karimun adalah Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Provinsi Kepri. (wan)

Pos terkait