Batam Sambut Positif Aturan WNA Boleh Miliki Properti

Properti yang paling banyak dicari
Apartemen Pollux Meisterstadt Batam di Batam Center. (Foto: gokepri/Candra Gunawan)

Batam (gokepri.com) – DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam menyambut baik aturan kemudahan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia.

Ketua DPD REI Khusus Batam Achyar Arfan menjelaskan kemudahan kepemilikan properti itu diatur lewat UU Cipta Kerja.

Undang-Undang No.11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja itu mengatur kepemilikan bagi WNA hanya perlu dokumentasi keimigrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal.

HBRL

Aturan itu juga didukung dengan regulasi turunannya yakni Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Achyar mengatakan perubahan itu tinggal menunggu petunuk teknis (juknis) pemerintah saja.

“Setelah terbitnya UUCK, WNA sudah bisa dengan mudah membeli properti di Batam. Sebab, selain menggunakan KITAS, WNA sudah bisa mempunyai properti hanya dengan syarat mempunyai izin kunjungan tinggal, visa atau paspor,” kata dia saat acara Topping Off di Ove Avenue Batam, Senin 25 Juli 2022.

Achyar menjelaskan pertumbuhan ekonomi Batam sudah naik 4.75 persen pada tahun 2021. Ekonomi Batam mengalami perbaikan jika dibandingkan tahun 2020 yang tercatat minus 2,55 persen, disebabkan dampak pandemi Covid-19. Menurut dia, pertumbuhan ini harus ditingkatkan salah satunya melalu properti.

“Properti ikut mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Ia berharap dengan dipermudahnya pintu masuk bagi wisman dapat membantu memperluas properti yang ada di Batam.

“Empat developer yang sudah masuk ke Batam. Kepemilikan rumah orang asing semakin mudah. Dengan UU Cipta Kerja, beli rumah bisa dengan pasport,” katanya.

Syarat Jenis Hunian

Selain dokumentasi keimigrasian, syarat lain yang termaktub dalam UUCK menyatakan WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan atau HGB. HGB itu pun untuk rumah susun dan apartemen.

Mengacu aturan UUCK dan Permen ATR/BPN N0.18 tahun 2021, untuk rumah tapak harus berupa hak pakai di atas tanah negara. Atau bisa juga di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan.

Hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun.

Sementara itu untuk status kepemilikan rumah susun WNA syaratnya harus berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara.

Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.

Kendati telah disebutkan bahwa jenis hunian yang dapat dibeli WNA berupa rumah tapak dan rumah susun, masih ada beberapa batasan kategori turunannya.

Sebagaimana merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:

Rumah tapak
– Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
– Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Rumah Susun
– Termasuk kategori rumah susun komersial.

Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Harga

Selain regulasi, persyaratan, dan jenis hunian, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA.

Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda. Berikut rinciannya:

Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
-DKI Jakarta Rp 10 miliar
-Banten Rp 5 miliar
-Jawa Barat Rp 5 miliar
-Jawa Tengah Rp 3 miliar
-DI Yogyakarta Rp 5 miliar
-Jawa Timur Rp 5 miliar
-Bali Rp 5 miliar
-NTB Rp 3 miliar
-Sumatera Utara Rp 3 miliar
-Kalimantan Timur Rp 2 miliar
-Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
-Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Harga satuan rumah susun untuk WNA:
-DKI Jakarta Rp 3 miliar
-Banten Rp 2 miliar
-Jawa Barat Rp 1 miliar
-Jawa Tengah Rp 1 miliar
-DI Yogyakarta Rp 1 miliar
-Jawa Timur Rp 1,5 miliar
-Bali Rp 2 miliar
-NTB Rp 1 miliar
-Sumatera Utara Rp 1 miliar
-Kalimantan Timur Rp 1 miliar
-Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
-Daerah/Provinsi lainnya Rp750 juta.

Penulis: Engesti

Pos terkait