Millenium Investment Gugat Perdata Sentral Leejaya terkait Lahan di Bengkong

Millenium Investment
CEO Winner Group Yusmen Liu. (Foto: Winner Group)

Batam (gokepri.com) – PT Millenium Investment akan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sentral Leejaya Costpati. Millenium menuding Sentral telah mengklaim sepihak lahan perumahan Winner Millenium Mansion di Bengkong, Kota Batam.

CEO Winner Group, Yusmen Liu, mengungkapkan lahannya tersebut sudah lebih dahulu mendapat hak pengelolaan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Winner juga sudah mengantongi sertifikat atas nama PT Millenium Investment. Persoalan lalu muncul ketika PT Sentral Leejaya Costpati mengklaim lahan tersebut milik mereka.

Lahan tersebut seluas 31.132 meter persegi dengan lokasi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

HBRL

“Di PL pertama, kami lebih dulu dapat. Sertifikat juga kami lebih dulu yang dapat. Bagaimana mungkin kemudian hari ternyata ukuran sertifikat kami masuk ke tanah orang,” ungkap Yusmen.

Yusmen menegaskan, BP Batam perlu memberikan kepastian hukum mengenai batas lahan karena Millenium memiliki hak pengelolaan yang sah.

“BP Batam harus punya sikap yang konkret karena kami sudah lebih dulu mendapat pengelolaan. (PT Sentral Leejaya) belakangan,” ungkap Yusmen, Jumat (29/10).

Winner Group menghadapi situasi pelik karena proyek perumahannya sudah terbangun di lahan tersebut. Sementara, munculnya PL baru dari BP Batam menimbulkan ketidakpastian mengenai batas lahan termasuk akses jalan yang dipakai bersama.

Di sisi lain, PT Sentral Leejaya Cospati juga mengklaim lahan tersebut. Padahal, Winner diketahui punya kesepakatan dengan pemohon lahan baru soal batas lahan di sana. Kesepakatannya perusahaan pemilik lahan baru harus mengikuti ukuran batas Winner.

“Kalau mereka menganggap paling benar dan kami salah begitupun sebaliknya. Kami benar dia salah. Inikan menjadi sengketa hukum, dampaknya luas sekali kerugian bagi masyarakat,” papar Yusmen.

Urung menemui titik tengah, Winner menempuh jalur hukum. Mereka akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam. Yusmen menyatakan perusahaannya punya bukti yang kuat.

“Kita ada bukti seperti sertifikat, PL dan peta yang diukur oleh ahli yang bekerja sama dan dapat lisensi dari BP Batam, pokoknya secara administratif kami punya dari awal,” tegasnya.

“Kami akan lakukan segala upaya hukum jangan sampai ini jadi berkembang membuat masyarakat tidak nyaman,” sambung Yusmen. (eri)

|Baca Juga: Komitmen Panbil Kembangkan Kawasan Industri di Batam, Direktur Lingkungan: Perluasan Lahan Kami Selaras dengan Aturan

Pos terkait