Langgar PPKM Mikro di Batam, Diskotik Galaxy KTV Disegel

Galaxy KTV Batam

Batam (gokepri.com) – Kepolisian menyegel diskotik Galaxy KTV karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tempat hiburan malam di kawasan Harbourbay, Jodoh, Kota Batam tersebut sempat menuai sorotan masyarakat usai mengundang keramaian di lantai disko.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polisi, Galaxy KTV masih melakukan aktivitas dugem yang membuat kerumunan. Kegiatan itu digelar diam-diam di tengah pembatasan kegiatan di atas pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin, kepada media.

Pasca-pelanggaran PPKM mikro, diskotik Galaxy KTV langsung dipasang garis polisi. Penyegelan ini diharapkan menjadi contoh bagi tempat hiburan lain, agar tidak membandel dengan aturan pemerintah daerah yang sedang berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa tempat hiburan malam untuk sementara dilarang beroperasi selama penerapan PPKM berskala mikro. Hal itu ditegaskannya saat menanggapi masih membandelnya Galaxy KTV.

“Kalau itu (Galaxy KTV) sudah ditindak sama Polres,” kata Rudi, Selasa (6/7/2021).

Ia menegaskan, sebagaimana surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Rudi sudah menginstruksikan tim untuk kembali melakukan pengawasan terhadap surat edaran tersebut. (eri)

Pos terkait