Batam (Gokepri.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam membongkar praktik pungutan liar berbau pemerasan terhadap dealer-dealer mobil di kota ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Gokepri.com pada Kamis 8 April 2021, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Inisal RE mengarah kepada Rustam Efendi.
Rustam dijerat karena melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam Hendarsyah dalam keterangan tertulis tersebut.
Rustam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka dengan inisial H yang telah ditahan sebelumnya.
Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.
“Bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata Hendarsyah.
Pungutan Liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan atau SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. (Can)









