Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan. Laki-laki itu berinisial AB (24), warga Perumahan Citra Mas Indah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (15/3/2021).
Kasus itu berawal sekitar pukul 15.30 WIB saat korban berinisial DH (40) yang merupakan tetangga pelaku sedang menonton televisi di dalam rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku yang menanyakan ganti rugi lampu mika depan untuk sepeda motor Suzuki FU akibat disenggol anak korban.
Kepada pelaku, korban menjanjikan untuk mengganti lampu motor FU itu minggu depan. Karena korban sudah memesannya.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku pulang ke rumahnya. Namun beberapa menit kemudian, pelaku datang kembali sambil membawa sebilah parang dan mengatakan korban maling serta keluarga maling. Korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban, anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa datang ke lokasi dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Nongsa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdapat barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang bergerigi dengan gagang warna hitam. Kemudian sebuah flashdisk dengan isi file rekaman video kejadian yang dilakukan tersangka,” kata Iptu Syofian. (eri)

 
									
 
													





