Rencana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes masuk pembahasan revisi UU Perkoperasian. DPR menyebut aturan teknis belum final.
JAKARTA (gokepri) — Rencana pengalihan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) belum memiliki kepastian pelaksanaan. Meski Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan telah berjalan, Komisi VI DPR RI menegaskan pengaturan koperasi, termasuk mekanisme penggajian, masih dibahas dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan rencana penggajian ASN melalui Kopdes menjadi salah satu klausul dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Namun, ketentuan teknis dan operasionalnya masih dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Baca Juga: Batam Perkuat UMKM dan Koperasi, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Pembiayaan
“Ketentuan teknis dan operasional, termasuk rencana penggajian ASN melalui Kopdes, pada dasarnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana,” kata Adisatrya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Adisatrya, substansi pengaturan koperasi masih dibahas bersama pemerintah. Komisi VI akan menyampaikan perkembangan kepada publik setelah seluruh substansi dibahas dan disepakati.
Ia mengatakan undang-undang sebaiknya memuat norma, prinsip, dan landasan hukum mendasar agar berlaku dalam jangka panjang. Sementara itu, aturan teknis perlu memberikan kepastian pelaksanaan dan mendukung keberlanjutan koperasi.
Pembahasan revisi RUU Perkoperasian saat ini telah memasuki tahap daftar inventarisasi masalah (DIM). Panitia kerja (Panja) telah menggelar tiga kali rapat bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Adisatrya menyebut Komisi VI dan pemerintah telah menyepakati DIM Tetap dan DIM Perubahan Substansi dalam rangkaian rapat tersebut. Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada masa sidang November–Desember 2026 sebelum memasuki tahap sinkronisasi.
Setelah proses tersebut, pembahasan akan berlanjut ke pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I di Komisi VI DPR dan Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Dengan tahapan yang masih berjalan, ketentuan mengenai pengalihan pembayaran gaji ASN belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah final.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah akan mengalihkan proses pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Ia mengatakan kementeriannya telah mengajukan rencana tersebut kepada Kementerian Keuangan dan menyebut proses pembayaran sudah siap.
“Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry seusai rapat koordinasi terbatas mengenai Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan waktu pelaksanaan pengalihan pembayaran tersebut. Saat ini, pembayaran gaji ASN disalurkan melalui sejumlah lembaga, antara lain bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia untuk layanan tertentu.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa usulan pelibatan koperasi bertujuan memperluas layanan keuangan koperasi. Dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026), ia menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN.
“Saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad.
Ahmad menyatakan rencana itu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau menggeser fungsi perbankan. Koperasi diharapkan menjadi alternatif dalam penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat.
Rencana tersebut juga mendapat catatan dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mempertanyakan kesiapan kelembagaan dan operasional Kopdes, mengingat sistem pembayaran gaji ASN melalui lembaga yang ada selama ini telah berjalan.
Menurut Bima, pengalihan pembayaran gaji bukan perubahan sederhana karena menyangkut sistem yang berkaitan langsung dengan pendapatan pegawai negara. Ia meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Selama ini kan sudah berjalan baik, Himbara maupun BPD. Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan,” ujar Bima.
Pertanyaan mengenai kesiapan operasional menjadi penting karena rencana tersebut menyangkut pembayaran rutin kepada ASN dan pensiunan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pembayaran, kapasitas koperasi, serta tata kelola layanan sebelum menetapkan skema baru.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merespons positif usulan pelibatan Kopdes dalam pembayaran gaji ASN. Ketua Umum Apdesi Junaedhi Mulyono menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan perputaran uang dan menggerakkan ekonomi perdesaan.
“Itu bisa menggerakkan ekonomi desa. Perputaran uang di desa akan lebih bisa meningkatkan ekonomi,” kata Junaedhi saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Junaedhi juga mengusulkan agar pemerintah mengembangkan skema lain untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa melalui koperasi, tidak hanya melalui pembayaran gaji ASN dan bantuan sosial. Menurut dia, semakin luas layanan koperasi, semakin besar peluang koperasi berperan dalam aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Namun, dukungan tersebut berhadapan dengan pertanyaan mengenai manfaat ekonomi dan efisiensi sistem pembayaran. Pelibatan koperasi perlu dinilai dari manfaat yang benar-benar tercipta, bukan semata-mata dari perpindahan jalur penyaluran dana.
Ekonom Senior sekaligus Guru Besar Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengkritik rencana pengalihan pembayaran gaji ASN ke koperasi. Ia menilai perubahan tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi ekonomi apabila tidak menghasilkan manfaat tambahan dibandingkan sistem yang telah berjalan.
“Ini kebijakan yang sangat buruk dan mendisrupsi tatanan yang sudah baik. Justru langkah ini menghilangkan nilai tambah ekonomi; para ekonom menyebutnya deadweight loss,” ujar Wijayanto.
Dalam ekonomi, deadweight loss merujuk pada hilangnya kesejahteraan ekonomi akibat suatu kebijakan atau perubahan pasar yang membuat sumber daya tidak lagi digunakan secara efisien. Dalam konteks ini, kritik Wijayanto bertumpu pada pertanyaan apakah pengalihan jalur pembayaran akan menciptakan manfaat baru atau justru menambah biaya dan tahapan administratif.
Penilaian tersebut berbeda dengan argumen Kementerian Koperasi dan Apdesi yang menekankan peluang memperluas layanan koperasi serta meningkatkan perputaran uang di desa. Besarnya manfaat maupun risiko efisiensi akan bergantung pada rancangan kebijakan, kesiapan lembaga pelaksana, dan biaya yang timbul dari perubahan sistem. ANTARA, BLOOMBERG TECHNOZ
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Berapa Jumlahnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







