BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menata ulang pemasangan reklame melalui masterplan yang mencakup 2.481 titik di sejumlah kawasan. Kebijakan ini mengarahkan penggunaan videotron dan neon box sekaligus memperketat pengawasan terhadap lokasi, perizinan, dan keselamatan konstruksi reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan, dari total titik yang disiapkan, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk neon box dan videotron. Pemerintah tidak lagi memfasilitasi pengajuan billboard atau baliho konvensional melalui skema masterplan tersebut.
“Yang akan kita fasilitasi itu ada dua. Yang pertama adalah videotron dan neon box,” kata Reza saat peluncuran Masterplan Titik Reklame Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10).
Ia merinci, sebanyak 1.565 titik berada di aset BP Batam, 91 titik di aset Pemerintah Kota Batam, dan dua titik di kawasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, terdapat 823 titik yang dikhususkan untuk pemasangan umbul-umbul.
Menurut Reza, penyusunan masterplan melibatkan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam karena sebagian besar titik berada di lahan yang dikelola BP Batam. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan lahan, persetujuan titik, dan proses perizinan dapat berjalan terintegrasi.
Pengajuan reklame nantinya dilakukan melalui aplikasi Easy yang terhubung dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (Singri). Melalui sistem tersebut, pemohon dapat melihat informasi lokasi, ukuran, serta harga sewa titik sebelum mengajukan permohonan.
Pemerintah juga membatasi pengajuan maksimal lima titik untuk setiap biro reklame dalam satu waktu. Pengajuan tambahan dapat dilakukan setelah salah satu titik sebelumnya mencapai tahap pembangunan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Di persimpangan tertentu, satu lokasi hanya boleh ditempati satu biro reklame. Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah penguasaan seluruh titik oleh satu perusahaan. Perusahaan dari luar Batam tetap dapat mengajukan permohonan selama memiliki alamat usaha atau sekretariat di Batam.
Sebelum titik disetujui, pemohon harus memenuhi persyaratan prareklame. Tim Penataan Reklame kemudian meninjau lokasi untuk memastikan pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas pemerintah maupun rencana pembangunan.
Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat tim. Untuk setiap titik, maksimal tiga perusahaan dapat mengajukan permohonan, kemudian tim menilai kelayakan teknis sebelum menentukan perusahaan yang dapat melanjutkan proses.
Setelah keputusan tim dan pembayaran sewa lahan diselesaikan, persetujuan titik reklame diterbitkan. Pemohon selanjutnya harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan konstruksi sesuai ukuran yang disepakati.
Setiap titik juga diwajibkan memiliki jaminan pembongkaran sebesar Rp10 juta. Dana tersebut ditempatkan melalui bank yang ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembongkaran apabila masa berlaku reklame berakhir, tetapi pemilik tidak membongkar konstruksinya.
Selain itu, pemilik wajib memenuhi persyaratan asuransi ketika pembangunan konstruksi mencapai 70 persen. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko reklame roboh dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Batam Jefridin mengatakan penataan reklame merupakan kelanjutan dari penertiban yang dimulai pada 2025. Pemerintah tidak hanya menindak reklame yang melanggar ketentuan, tetapi juga menyusun kembali lokasi, desain, dan jenis reklame agar sesuai dengan perkembangan kota.
“Agar wajah Kota Batam yang kita cintai ini tertata dengan rapi, supaya estetika kota ini bisa terjaga dengan baik, terutama dari sisi reklamenya,” kata Jefridin.
Wakil Ketua Tim Penertiban dan Pengelolaan Reklame Kota Batam itu mengatakan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan penting dalam penataan tersebut. Batam dinilai memiliki risiko angin kencang dan puting beliung sehingga konstruksi reklame harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.
Penataan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak reklame dan sewa lahan. Mekanisme penerimaan sewa mengikuti status aset tempat reklame berdiri, baik yang dikelola BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
Jefridin berharap masterplan tersebut menjadi acuan pemasangan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan kota. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama dalam pengelolaan aset, penetapan tarif sewa, dan penerbitan perizinan.
Penulis: Engesti







