Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu dari Sindikat Internasional

KBO Satresnarkoba Polres Karimun Iptu Jackson Marpaung memusnahkan narkotika jenis sabu.

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional sebanyak 747,26 gram.

Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Jackson Marpaung di Mapolres Karimun, Senin 13 Juli 2026.

Sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 9 paket yang sebelumnya sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN, yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu 24 April 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

tTersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait