BATAM (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mengingatkan perusahaan agar tidak hanya mengumumkan lowongan pekerjaan melalui media sosial atau portal pencarian kerja, tetapi juga melaporkannya secara resmi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diki Wijaya, mengatakan, kewajiban tersebut telah diatur secara nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang membuka lowongan pekerjaan wajib melaporkan informasi lowongan kepada pemerintah.
“Pelaporan lowongan kerja bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang sedang membuka rekrutmen,” kata Diki, Selasa.
Ia menjelaskan, masih banyak perusahaan yang hanya mengumumkan lowongan melalui media sosial maupun berbagai platform pencarian kerja.
Padahal, pelaporan secara resmi kepada pemerintah menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib dan transparan.
Menurutnya, pelaporan lowongan kerja memberikan sejumlah manfaat, di antaranya meningkatkan kredibilitas informasi lowongan, mencegah potensi penipuan berkedok rekrutmen, serta memperluas jangkauan informasi kepada pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Dengan melaporkan lowongan secara resmi, perusahaan turut membantu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, terpercaya, dan efektif bagi semua pihak,” ujarnya.
Diki juga menegaskan bahwa proses pelaporan tidak rumit. Perusahaan dapat menyampaikan laporan lowongan kerja secara langsung melalui Disnaker Kepri atau menghubungi kanal resmi yang telah disediakan oleh instansi tersebut.
Karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, dan HRD di Kepulauan Riau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap lowongan kerja yang dibuka telah dilaporkan kepada pemerintah.
“Jangan hanya dipublikasikan di media sosial atau portal kerja. Pastikan setiap lowongan juga dilaporkan secara resmi karena setiap lowongan kerja wajib lapor,” tegas Diki.
Diki berharap, langkah tersebut dapat mendukung terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, aman, transparan, dan mampu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan pencari kerja secara lebih optimal. *
Penulis: Engesti









