Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Berapa Jumlahnya?

CPNS Batam 2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada momen pengangkatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepri. ANTARA/Amandine Nadja

Tambahan penghasilan ASN disiapkan menjelang tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 berbeda menurut jabatan dan masa kerja.

BATAM (gokepri) — Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan pada 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Besarannya bervariasi sesuai jabatan, pendidikan, dan masa kerja, dengan nilai tertinggi mencapai Rp 31,47 juta bagi pimpinan lembaga nonstruktural.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu komponen pendapatan yang paling dinantikan aparatur negara setiap tahun. Selain menambah daya beli, gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah ketika kebutuhan pendidikan keluarga meningkat.

HBRL

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 Mulai 5 Juni, Segini Besarannya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan tersebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni 2026. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya.

Pemerintah juga belum menyampaikan mekanisme pembayaran secara rinci. Meski demikian, kepastian bahwa gaji ke-13 tetap diberikan menjadi kabar yang ditunggu jutaan ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima. Nilainya ditentukan oleh komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Adapun tunjangan kinerja dapat menjadi bagian dari perhitungan sesuai kebijakan masing-masing instansi dan kondisi fiskal pemerintah.

Karena itu, pegawai dengan golongan dan jabatan yang berbeda akan menerima nominal yang berbeda pula. Perbedaan juga berlaku bagi PPPK, CPNS, dan pegawai non-ASN yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Untuk PPPK, perhitungan gaji ke-13 menyesuaikan masa kerja. PPPK yang belum genap bekerja satu tahun menerima hak secara proporsional sesuai masa pengabdiannya.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut menjadi pembeda dengan ASN yang telah memenuhi syarat penuh sebagai penerima.

Adapun CPNS umumnya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Besaran yang diterima CPNS daerah dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Selain ASN dan PPPK, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. Kelompok ini menjadi penerima dengan nominal tertinggi dalam ketentuan yang berlaku.

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural berhak menerima hingga Rp 31.474.800. Wakil ketua atau wakil kepala memperoleh hingga Rp 29.665.400.

Sementara itu, sekretaris dan anggota lembaga nonstruktural masing-masing menerima paling banyak Rp 28.104.300. Nominal tersebut menjadi batas maksimal yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN yang setara jabatan eselon. Untuk pegawai setara eselon I, batas maksimalnya mencapai Rp 28.446.200.

Pegawai setara eselon II memperoleh paling banyak Rp 19.514.200. Adapun pegawai setara eselon III menerima hingga Rp 13.842.300 dan setara eselon IV hingga Rp 10.612.900.

Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri juga dibedakan menurut tingkat pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi pendidikan dan masa kerja, semakin besar nominal yang diterima.

Untuk lulusan SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun, besaran maksimalnya Rp 4.285.200. Nominal itu meningkat menjadi Rp 4.639.300 bagi masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 5.052.600 bagi masa kerja di atas 20 tahun.

Bagi lulusan SMA, Diploma I, atau sederajat, besaran maksimalnya Rp 4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Nominal tersebut naik menjadi Rp 5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk lulusan sarjana atau Diploma IV, gaji ke-13 maksimal mencapai Rp 6.591.000 bagi masa kerja hingga 10 tahun. Besaran itu meningkat menjadi Rp 7.160.500 bagi masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 7.825.800 bagi masa kerja di atas 20 tahun.

Sementara itu, lulusan magister dan doktor menerima nominal tertinggi di kelompok pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan. Untuk masa kerja hingga 10 tahun, besarannya mencapai Rp 7.764.100.

Nominal tersebut meningkat menjadi Rp 8.357.500 bagi masa kerja di atas 10 tahun. Adapun pegawai dengan masa kerja di atas 20 tahun berhak menerima hingga Rp 9.050.500.

Meski rincian besaran telah ditetapkan, kepastian waktu pencairan masih menunggu pengumuman pemerintah. Jadwal tersebut menjadi informasi yang paling dinantikan penerima karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: IHSG: Pergerakan Indeks Menguat Seiring Pencairan Gaji ke-13 PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait