BATAM (gokepri.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menempuh mekanisme restorative justice terhadap tiga perkara pidana serta mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap satu perkara lainnya.
Langkah tersebut dipaparkan dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dengan Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan pendekatan restorative justice menjadi bagian dari komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan keadaan,” kata Priandi.
Tiga perkara yang diajukan penghentian penuntutan melalui restorative justice masing-masing melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan, penadahan, dan pencurian.
Perkara pertama menjerat Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam kasus dugaan penggelapan. Penghentian penuntutan diajukan setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai tanpa syarat serta tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Perkara kedua atas nama Nur Maini terkait dugaan turut serta melakukan penadahan. Kejari menilai perkara tersebut memenuhi syarat restorative justice karena perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai sejak tahap penyidikan.
Sementara perkara ketiga melibatkan Sabirin Bin Darul Kateni dalam kasus dugaan pencurian. Selain telah berdamai dengan korban, tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga juga mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Selain tiga perkara tersebut, Kejari Batam turut mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi sosial para pihak, di mana tersangka dan korban diketahui telah menikah secara sah serta kedua keluarga telah sepakat berdamai.
Sebelum ekspose dilaksanakan, proses mediasi dan perdamaian seluruh perkara dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice.
Kejari Batam menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta pemulihan hubungan sosial dalam setiap penanganan perkara.*
Penulis: Engesti








