Polisi menangkap seorang pria yang menebang sekitar 300 pohon jati emas di jalur utama Kota Batam.
BATAM (gokepri) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial TN terkait perusakan sekitar 300 pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Polisi menyebut pelaku memotong pohon pada malam hari dan mengaku mengalami tekanan mental akibat persoalan keluarga.
Perusakan jalur hijau itu terjadi pada Rabu (30/4/2026) malam di ruas Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena terjadi di salah satu koridor utama Kota Batam.
Baca Juga: Pohon Jati Emas di Jalur Sudirman Batam Dirusak OTK
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku memotong pohon menggunakan parang pada pukul 21.00-23.00 WIB.
“Terdapat penebangan sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan pelaku TN pada malam hari,” ujar Nona dalam konferensi pers di Batam, Kamis (7/5/2026).
Menurut Nona, pohon yang dirusak merupakan jenis jati emas. Polisi menyebut batang pohon dipotong, bukan dicabut, sehingga masih dimungkinkan untuk dirawat kembali.
“Pohon tersebut dipotong, bukan dicabut, sehingga tidak mengakibatkan pohon mati. Nantinya akan dilakukan perawatan terhadap pohon tersebut,” kata Nona.
Polisi mengungkapkan, TN bekerja sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah di kawasan sekitar Duriangkang. Ia tercatat sebagai warga Provinsi Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Batam.
“Yang bersangkutan tidak memiliki rumah dan tinggal berpindah-pindah. Parang yang digunakan juga biasa dibawa sehari-hari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TN mengaku nekat merusak pohon karena mengalami tekanan mental setelah ditinggalkan istri dan anaknya.
“Pelaku dalam kondisi stres berat karena persoalan keluarga, sehingga terlintas untuk melakukan penebangan pohon,” tutur Nona.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Robby Topan Manusiwa mengatakan, penyelidikan dipercepat setelah video perusakan pohon tersebar luas di media sosial.
“Kasus ini viral di TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujar Robby.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Selain proses hukum, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku.
Nona mengatakan, hasil asesmen akan menjadi dasar penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan pemulangan pelaku ke daerah asalnya.
“Untuk tindak lanjutnya akan menunggu rekomendasi dari hasil asesmen Dinas Sosial,” kata dia.
Secara terpisah, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait menyayangkan perusakan pohon di jalur utama kota tersebut. Menurut dia, penanaman jati emas merupakan bagian dari upaya penghijauan dan penataan kota.
“BP Batam melalui Bagian Pertamanan selama ini merawat pohon-pohon tersebut dengan pemupukan dan penyiraman rutin,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan, perusakan pohon tidak hanya merusak fasilitas penghijauan, tetapi juga merugikan masyarakat Kota Batam.
“Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Menghijaukan Batam dengan Pohon Jati Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









