KARIMUN (gokepri.com) – Mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai inisial S ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro pada Rabu, 18 Februari 2026.
Tersangka S ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sanglar periode 2019-2022.
Penahanan terhadap S dilakukan setelah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan praktek korupsi selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa di depan Rutan Karimun.
Teriman mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, dan juga telah meminta keterangan dari 2 orang ahli.
Kata Teriman, dugaan kerugian negara yang dilakukan tersangka S sebesar Rp320 juta.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka meliputi proyek pembangunan fisik dan renovasi di desa yang tidak terealisasi.
“Ditemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif,” bebernya.
Selain proyek fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ini, tersangka S ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengambil langkah penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Ilfitra









