Batam Krisis Lahan TPS Sampah

Sampah batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan 40 unit bin kontainer sampah di TPA Telaga Punggur, Kamis (27/3/2025). Foto: Pemko Batam

BATAM (gokepri) – Batam darurat lahan TPS sampah. DPRD mendesak BP Batam dan Pemko segera siapkan lokasi standar karena volume sampah kian menggunung.

Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam perlu segera menyediakan lahan khusus. Lahan ini vital untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang sesuai standar.

Dorongan ini muncul seiring meningkatnya volume sampah, selaras dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Batam.

HBRL

“Keberadaan TPS yang layak adalah kebutuhan mendesak. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Suryanto, politisi dari Fraksi PKS, belum lama ini.

Suryanto menilai, persoalan sampah harus menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk dalam pemetaan kebutuhan lahan untuk sarana penunjang seperti TPS. Ia juga menyoroti peran BP Batam sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian lahan. Ia berharap sinergi antara BP Batam dan Pemko Batam dapat lebih konkret dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

“Saat ini kita masih bergantung pada bin kontainer yang sifatnya sementara dan terbatas. Ini jelas tidak cukup. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata,” tegasnya.

Universitas muhammadiyah batam
Anggota DPRD Batam Suryanto. GOKEPRI/Engesti Fedro

Menurut Suryanto, penyediaan lahan untuk TPS yang representatif merupakan langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. “Kami ingin melihat keseriusan pemerintah. Jika lahan TPS saja belum ada, maka bagaimana kita bisa berbicara soal pengelolaan sampah yang profesional?” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan hingga kini, Kota Batam belum memiliki TPS yang memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampah masih ditampung secara darurat menggunakan *bin kontainer* yang tidak dirancang untuk menampung volume besar dalam jangka panjang.

Butuh Lahan

Batam berbenah menghadapi persoalan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menambah armada pengangkut dan alat berat. Warga pun digandeng untuk memilah sampah dari rumah.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan penambahan armada pada 2025 ini meliputi 14 truk amrol dan dua dump truck. Selain itu, DLH juga menambah satu buldoser dan 40 tempat sampah kontainer. “Penambahan ini untuk mengganti 34 unit yang rusak,” kata Herman di Batam, Jumat (10/1/2025).

Herman mengajak seluruh warga Batam memilah sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini diharapkan mengurangi tumpukan sampah harian. Ia mencontohkan, sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran dipisahkan dari sampah anorganik seperti botol dan plastik.

Sampah anorganik yang bisa didaur ulang dapat disalurkan ke bank sampah untuk menghasilkan nilai ekonomi. “Jika dipilah, sampah anorganik bisa langsung dimanfaatkan pemulung. Jika tercampur, pemilahan akan sulit dan nilai ekonomisnya pun turun karena kualitasnya tidak bersih. Sampah yang bersih tentu bernilai lebih tinggi,” jelas Herman.

tps liar di batam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie. Foto: Gokepri.com/ Muhammad Ravi

Setiap hari, warga Batam menghasilkan 1.200 ton sampah. Jumlah ini belum termasuk sampah dari rumah makan, industri, dan pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam juga mengajak warga memanfaatkan sampah organik menjadi kompos. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan setiap orang menghasilkan sekitar 0,7 hingga 0,9 kilogram sampah per hari. Tanpa penanganan yang baik, masalah sampah akan semakin parah.

Jefridin menekankan pentingnya pengurangan sampah melalui pemilahan. “Memilah sampah adalah salah satu solusi. Selain lingkungan bersih, pemilahan juga dapat menambah pendapatan keluarga,” kata Jefridin di Batam beberapa waktu lalu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam membutuhkan lahan sekitar 200 meter persegi untuk membangun satu tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan TPS yang memenuhi aturan adalah tempat yang menyediakan lokasi pemilahan sampah, pengolahan sampah, hingga didukung dinding pembatas yang bisa menjamin sampah tidak berserakan. Hingga kini, belum ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan TPS karena faktor legalitas.

“Untuk membangun TPS, lahan itu harus clean and clear. Artinya, kalau lahan milik Pemko, harus ada sertifikatnya dulu. Kalau legalitasnya belum jelas, kita tidak bisa membangun,” kata Herman, Kamis (20/2/2025).

Ia mengatakan, letak TPS juga harus jauh dari perumahan warga dan wajib memiliki dinding pembatas. “Karena Batam ini beda, lahannya terbatas. Kalau dikasih lahan agak jauh dari perumahan, kami tidak masalah, asal ada akses,” ujarnya.

Baca Juga: BP Batam Pelajari Pengelolaan Sampah dan Air dari Singapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait