Batam (gokepri.com) – Sertifikasi halal usaha kecil dan menengah (UKM) di Kepri mendapat bantuan dari Kementerian Agama. UKM tak perlu keluar uang.
“Tahun ini ada 200 UKM yang dibantu sertifikasi halal. Tahun depan akan dibantu 400 UKM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Mahbub Daryanto dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Batam, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, biaya sertifikasi halal itu dibiayai Kementerian Agama.
Kakanwil Kemenag Kepri mengajak pelaku UKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk mengajukan ke pihaknya.
Kemenag juga akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Pedagangan tiap kabupaten kota untuk menyalurkan bantuan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal, kata dia, dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat, yang akan menilai dan menuntun agar produk yang dihasilkan UKM bernilai halal.
“Dibayar Kemenag melalui Kanwil Kemenag Rp3 juta untuk satu UKM. Tahun ini Rp600 juta diserahkan ke MUI,” kata dia.
Terpisah, pelaku UMKM Batam, Wineke menyatakan berharap mendapatkan bantuan sertifikasi halal MUI, melalui Kemenag.
“Karena ini penting. Kalau sudah dapat sertifikasi halal, kami jualannya pun enak. Mau dieskpor ke Singapura pun lebih mudah jadinya,” kata dia.
Dengan mengantongi sertifikasi halal, maka konsumen akan lebih percaya dan yakin dengan produk yang dihasilkan pelaku UKM.
Sebagai gambaran, Kementerian Agama siap mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal.
Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, dan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.
“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil [UMK)],” Menteri Agama Fachrul Razi, Oktober lalu.
Fasilitasi ini diakuinya bisa membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. “Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK,” imbuhnya.
Pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal pada17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia.
“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” katanya.
(can/ant)
|Baca Juga: PBNU: Cipta Kerja Dorong Kelonggaran Sertifikasi Halal








