Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang didampingi Kasubsi Penyidikan, Riris Monica Sari Simarmata saat diwawancara wartawan. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Pusaran dugaaan korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center tahun 2024 di Kecamatan Kundur, terus menggelinding.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menambah satu tersangka lagi dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara sekitar Rp 294,8 juta itu.

Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo resmi, Senin 26 Mei 2025.

HBRL

Usai menjalani pemeriksaan penyidik di lantai dua Gedung Kejari Karimun, Herma langsung ditahan.

Sebelumnya, Kejari Karimun telah menetapkan Rusmadi alias Jhon Kampar (JK) dalam kasus tersebut pada Senin, 14 April 2025.

“Pemilik perusahaan ini memberikan jalan kepada JK untuk bisa menjalankan proyek Dermaga Islamic Center dan faktanya pengerjaan atas proyek itu tidak dilaksanakan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang.

Penyidik Kejari Kejari Karimun menahan Direktur CV RAR Herma Susilo dalam kasus dugaan korupsi dermaga islamic Center Kundur. (Ilfitra/gokepri.com)

Kata Dedi, sebagai Dirut CV RAR Herma Susilo bahkan telah menerima aliran dana atau fee dari tersangka Jhon Kampar sebagai keuntungan yang diperoleh meminjamkan perusahaan untuk proyek ini.

“Keuntungan Direktur tersebut adanya pembagian Fee, bahwa sudah ada yang diterima,” ungkapnya.

Penegakan hukum atas kasus ini, kata Dedi, menjadi pembelajaran terhadap modus-modus yang kerap dilakukan kontraktor ‘nakal’ dengan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan suatu proyek.

“Ini menjadi pembelajaran agar penegakan hukum terhadap modus pinjam perusahaan seperti ini bisa kita tindak secara tegas,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah Rusmadi alias Jhon Kampar sebagai tersangka. Pria ini meminjam perusahaan milik orang lain yakni CV Rafanda Al Razak (RAR) dengan tujuan untuk mengerjakan proyek dermaga tersebut.

Pengerjaan dermaga Islamic Center di Dinas Perhubungan Karimun itu menggunakan APBD Karimun tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp980 juta.

Dinas Perhubungan Karimun telah mencairkan uang muka sebanya 30 persen atau sebesar Rp294,8 juta kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek tersebut.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait