Polres Anambas Minta Hotel Tolak Pasangan di Bawah Umur

Polres Anambas melakukan sosialisasi ke penginapan untuk selektif menerima tamu. Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

ANAMBAS (gokepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi ke sejumlah hotel di Tarempa, Sabtu (8/3/2025), untuk mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam kegiatan ini, Polres Anambsa mengingatkan pihak hotel agar lebih selektif terhadap tamu yang menginap, terutama pasangan yang belum cukup umur.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri memimpin langsung kegiatan ini, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Rudi Luis, serta sejumlah personel lainnya.

HBRL

Baca Juga: Polres Anambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

“Kami mengimbau karyawan hotel agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tamu yang menginap. Jangan menerima pasangan di bawah umur,” tegas Alfajri.

Selain mengingatkan soal kejahatan seksual, polisi juga menyoroti potensi penyalahgunaan hotel sebagai tempat tindak pidana lainnya.

“Kami tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menjalankan kewajiban kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang bisa terjadi di penginapan, seperti pelecehan seksual dan perzinaan,” ujar Alfajri.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan edukasi kepada karyawan hotel mengenai bahaya judi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami meminta pihak hotel segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi perjudian atau perdagangan manusia di lingkungan mereka,” tambahnya.

Di akhir sosialisasi, Alfajri juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Orang tua harus selalu bertanya ke anak mereka, ke mana tujuannya, jam berapa pulang, dan tidak memberikan kebebasan berlebihan. Jika terlalu longgar, anak bisa terjerumus ke hal-hal negatif,” kata dia.

Dengan sosialisasi ini, Polres Anambas berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait