Misteri Pagar Laut Raksasa di Tangerang

Pagar Laut Tangerang
Pagar bambu di Tangerang. Foto: Tangkapan layar via Kompas.com

KARAWANG (gokepri) — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di Tangerang, Banten, jika terbukti tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Saat berada di Karawang, Jawa Barat, Kamis 9 Januari 2025, Menteri Sakti memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek langsung lokasi dan legalitas pemasangan pagar tersebut.

“Pasti dicabut. Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti. Namun, jika pemagaran itu berizin, ia mempersilakan untuk dilanjutkan. “Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.

HBRL

Sakti mengaku belum mengetahui apakah pemagaran ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Termasuk juga belum diketahui siapa pemasang atau pemilik pagar bambu itu. “Saya tidak tahu itu. Tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang, di seluruh Indonesia, ketika masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” tegasnya.

Baca Juga:
Susiwijono: Xinyi Tetap Berkomitmen Investasi di PSN Rempang

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan pagar membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer.

Pagar setinggi rata-rata 6 meter ini terbuat dari bambu atau cerucuk, dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat karung pasir di atasnya. Pagar ini melintasi enam kecamatan, meliputi 16 desa.

Pemagaran telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Sementara itu, Analis Pertanahan Paberio Napitupulu menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah bertindak tegas. Menurutnya, pemagaran ini melanggar hak rakyat dan nelayan.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata Johan di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono “Caping” dan sejumlah nelayan ke lokasi pada Rabu (8/1).

Johan menambahkan, pemagaran ini meresahkan nelayan karena menghalangi akses ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam mata pencaharian mereka. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mensyaratkan izin resmi dan pertimbangan kepentingan masyarakat setempat dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

Baca Juga:
INFOGRAFIS: 16 PSN Baru Tanpa Gunakan APBN

Setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut juga wajib memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu tersebut. Dia mengatakan bahwa Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi mengatakan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menilai bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Dia menekankan bahwa sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait