Batam (gokepri.com) – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 rendah, bahkan tidak mencapai separuh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Beredar data terkait tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 46,76 persen atau pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya sebesar 420.694 dari 899.666 dari total DPT.
Namun demikian, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menetapkan jumlah partisipasi pemilih.
Baca Juga: Pilkada 2024: KPU Batam Tetapkan Jumlah Pemilih dalam DPT 899.666
“KPU Batam belum mendapatkan arahan untuk menetapkan tingkat partisipasi pemilih. Belum ada. Karena menghitung tingkat partisipasi itu ada rumusnya. Bagaimana kita mau hitung, sementara unsur yang dibutuhkan belum clear,” ujar Mawardi, Kamis 28 November 2024.
Mawardi menjelaskan bahwa saat ini, proses rekapitulasi hasil pemilihan masih dilakukan di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 28 November sampai 3 Desember 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU.
“Nanti tanggal 5-7 Desember rekap di tingkat kota sesuai pelaksanaannya dengan jadwal PKPU. Kalau hari ini tanggal (28/11) sampai (3/12) di Kecamatan. Baru tanggal 9-11 Desember di tingkat provinsi,” jelas Mawardi.
Mawardi juga mengatakan meskipun tingkat partisipasi di bawah 50 persen tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Enggak ada. Itu kan ada kondisi-kondisi tertentu. Kondisinya saya juga belum pahami betul itu. Nanti saya coba diskusikan sama kawan-kawan (komisioner),” katanya.
“Tapi rasa-rasanya, enggak ada aturan-aturan yang normatif terkait dengan itu. Karena dulu di tahun berapa itu cuma 48 persen pemilih. Engga ada juga itu (pemilihan ulang),” tambah Mawardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









