Batam (gokepri.com) – Sebanyak 28 unit kendaraan angkutan barang overload dan overdimensi di Batam terjaring razia dalam Operasi Zebra Seligi hari ke delapan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang, Selasa 22 Oktober 2024.
Selain mengamankan 28 kendaraan, polisi juga menyita 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Polisi Imbau Pengemudi Truk di Batam Lebih Tertib Berlalu Lintas
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan operasi tersebut menindak berbagai pelanggaran, mulai dari kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, hingga pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Penindakan ini mencakup pelanggaran teknis seperti kaca spion, lampu utama, hingga kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji berkala. Hukuman yang diterapkan berupa denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggaran,” ujar Kombes Tri Yulianto.
Sejumlah pelanggaran yang terjaring operasi di antaranya melanggar Pasal 288 Ayat 1 terkait kendaraan tanpa STNK, Pasal 288 Ayat 3 soal kendaraan yang tidak memiliki surat keterangan uji berkala, dan Pasal 285 Ayat 2 terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Operasi Zebra Seligi 2024 juga mencatat capaian positif, dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5% dibandingkan periode sebelumnya.
Pada operasi tahun ini, jumlah kecelakaan menurun dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus, dengan penurunan signifikan pada kecelakaan angkutan barang yang mencapai 100%.
Selain itu, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga turun sebesar 2%, dari 1.604 menjadi 1.565 kasus, sementara kecelakaan mobil penumpang turun 3%, dari 38 menjadi 35 kasus.
Penurunan paling drastis terlihat pada kasus tabrak lari, yang turun hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan Operasi Zebra Seligi 2024 fokus pada penegakan tujuh jenis pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
“Kami juga menindak kendaraan angkutan barang yang overload dan overdimensi. Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan serta ketertiban di jalan, sekaligus mengurangi angka kecelakaan,” tambahnya.
Operasi Zebra Seligi 2024 juga menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas, sehingga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman di wilayah Provinsi Kepri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









