8 TPS di Kota Batam Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

Pemungutan suara lanjutan di batam
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 46 Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu, 24 Februari 2024. Foto: Gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di delapan TPS. PSL berlokasi di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

Adapun kedelapan TPS tersebut yakni, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 30, TPS 39, TPS 40, TPS 43 dan TPS 46. Dengan pemilih keseluruhan di 8 TPS sebanyak 2.103, ditambah 2 persen atau 47 surat suara sehingga totalnya berjumlah 2.150 surat suara.

Di TPS 43 yang berada di Kawasan Ruko Penuin Blok A Belakang Kantor Lurah Batu Selicin sekira pukul 09.00 WIB, pemilih hadir satu persatu. Tidak ada antrean dalam TPS 43 ini. Para saksi juga tampak hadir dan melihat setiap pemilih. Begitu juga Panwascam, KPPS dan lainnya.

Baca Juga: Satu TPS di Batam Pemungutan Suara Ulang dan 8 TPS Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara lanjutan di Batam
Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung (kiri), Komisoner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar (tengah), Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan (kanan). Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Pemilih yang hadir juga tampak menyerahkan formulir, KTP Asli dengan mengisi daftar hadir yang sudah disediakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dan Provinsi tampak meninjau satu persatu 8 TPS tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar mengatakan dari hasil tinjauan ke beberapa TPS, yang paling ramai di TPS 46 lebih ramai. Dan di TPS 43 juga ramai.

“Hasil pantauan kami tadi di TPS 43, 46 ya tadi di pagi hari itu ada beberapa pemilih yang sudah hadir ke tps untuk melaksanakan atau menggunakan hak suaranya,” kata Jernih saat ditemui di TPS 026, Sabtu, 24 Februari 2024.

Jernih mengatakan PSL dilaksanakan lantaran pada saat hari H pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) tingkat provinsi di 8 TPS tersebut tidak ada. Ia menyebut surat suara pileg tingkat provinsi itu tertukar dengan surat suara pileg DPR RI.

“Nah jadi itulah yang menyebabkan kenapa terjadinya PSL bagi 8 TPS saat ini, hanya satu kotak suara, satu jenis pemilihan yaitu pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapil empat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait