KARIMUN ( (gokepri.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengangkat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi dan tenaga akuntan di SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan petugas SPPG dan ahli gizi menjadi PPPK tersebut direncanakan bakal terealiasi terhitung mulai 1 Februari 2026.
Secana nasional, dikabarkan sebanyak 32.000 pegawai SPPG tersebut bakal diangkat menjadi PPPK, lantas bagaimana dengan Karimun?
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Karimun, Anas Fitrawanda mengakui wacana tersebut, menurut dia pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai inti dengan fungsi strategis.
“Jabatan yang masuk skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Karena menjalankan fungsi teknis serta administratif yang krusial.
Kata Anas, selain tiga item jabatan tersebut maka tidak akan masuk dalam skema pengangkatan.
Dikatakan, untuk di Karimun terdapat sebanyak 26 Kepala SPPG yang diangkat menjadi PPPK, sementara untuk pengangkatan ahli gizi dan akuntan akan dilakukan bertahap.
Adapun honorarium atau gaji para pekerja SPPG yang telah diangkat jadi PPPK nantinya akan menyesuaikan dengan regulasi pusat.
“Gaji mereka sesuai regulasi dari pusat, karena sudah diatur. Dan ini tidak dibebankan ke pemerintah daerah melainkan di APBN,” katanya.
Penulis: Ilfitra









