2,5 Kg Sabu dari Tersangka Honorer Disdikbud Karimun Dimusnahkan

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyaksikan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direndam dengan air mendidik oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Barang bukti sabu dari tersangka tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun berinisial RD dimusnahkan, Senin 30 September 2024.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur dengan cairan Wipol.

Bacaan Lainnya

Kapolres Robby mengatakan, tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,5 kg sabu dalam kemasan teh Cina merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam,” ujar Robby.

Sabu tersebut dikirim seorang warga Malaysia inisial AB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Barang bukti kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ungkapnya.

Dikatakan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun.

Kapolres mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas administrasinya.

Namun saat ini kendala yang dihadapi tersangka utamanya berada di Malaysia.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait