Batam (gokepri.com) – Sudah dua bulan posko keprihatinan upah bertahan di Taman Aspirasi, Batam Center.
Posko ini sudah ada sejak Desember 2021 lalu. Beragam aktivitas yang dilakukan oleh para buruh dari diskusi, kegiatan sosial dan menggelar seminar.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal (FSMI) Yafet Ramon, mengatakan alasan para buruh masih bertahan di taman aspirasi, Batam Center yakni menunggu keputusan kasasi terkait penetapan upah.
“Target kita bertahan di sana (taman Aspirasi) sampai keputusan Kasasi dikeluarkan,” katanya saat di temui di taman Aspirasi, Selasa 8 Februari 2022.
Menurutnya, UMK Batam tidak selayaknya hanya naik beberapa persen saja dan itu tidak layak bagi kaum buruh. Ia juga meminta pemerintah untuk menghapus, UU Omnimbuslaw yang dinilai inkostitusional.
“Kami sudah Surati Komisi Yudisial untuk mengawasi Kasasi itu,” katanya.
Lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera mengabulkan permintaan para buruh terkait kenaikan UMK.
“Ya kita tetap berupaya agar tuntutan kita terpenuhi. Ya untuk sekarang memang belum ada titik terang,” katanya.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengapresiasi posko keprihatinan upah yang didirikan oleh para buruh. Dirinya hanya miminta para buruh agar tidak melakukan aksi mogok kerja.
“Kalau itu tidak masalah yang terpenting yang sampai mogok kerja. Karena mogok kerja ada aturannya,” kata dia.
Ia menambahkan, posko yang dibangun merupakan bentuk penyampaian aspirasi para buruh. Katanya, posko keprihatinan upah itu akan berlanjut sampai akhir Maret 2022.
“Saya rasa akhir Maret 2022 ini selesai,” katanya.
Terkait kenaikan upah, Rudi mengatakan Pemko Batam saat ini tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, penetapan UMK sudah diserahkan ke Pemrov Kepri.
Ia juga meminta para buruh agar menunggu keputusan yang sedang berjalan.
“Kita tidak ada campur tangan lagi. Sudah kita limpahkan ke Pemrov dan sekarang sedang di MA tunggu la prosesnya,” katanya.
Penulis : Engesti









