16 Ton Pasir Timah Senilai Rp3,2 Miliar dari IUP PT Timah Bangka Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin dan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni bersama pimpinan FKPD Karimun menunjukkan barang bukti pasir timah asal Bangka yang ditangkap di perairan Tanjung Berakit. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Operasi Gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 319 karung atau dengan bobot 16 ton (masing-masing karung seberat 50 kg) pasir timah.

Pasir timah yang akan akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal tersebut berhasil ditegah petugas gabungan di perairan 47 mil timur laut Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal pada Senin, 23 Februari 2026 ketika petugas mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia.

HBRL

Begitu menerima informasi, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal kayu tersebut.

Barang bukti pasir timah yang diamankan Bea Cukai.

“Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saat tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar perairan Berakit Kepualauan Riau terlihat sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara Malaysia,” ujar Sodikin saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis 26 Februari 2026.

Kata dia, setelah melakukan pemantauan, selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Dikatakan, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap kapal tersebut dan didapati muatan sebanyak 319 karung yang masing-masing karung dengan bobot 50 kg dengan total keseluruhan sekitar 16 ton pasir timah.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar,” jelasnya.

Sodikin menyebut, pasir timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

“Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan,” ungkapnya.

Sodikin menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.

“Untuk pelakunya ada 5 orang,” katanya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikannya, ratusan karung pasir timah tersebut berasal dari Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah maupun di luar IUP PT Timah di Bangka Belitung.

“Salah satu sumber pasir timah ini adalah Bangka dan Belitung. Kegiatan penambangan dilakukan di dalam IUP PT Timah maupun di luar IUP PT Timah,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni.

Irhamni menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman dari kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, dari beberapa sumber yang sudah diambil ternyata ini berasal dari penangkapan yang sebelumnya mereka lakukan di Bangka Selatan.

“Dari kasus sebelumnya kami telah menahan 13 orang tersangka, 2 orang tersangka berasal dari Bangka Belitung dan secara keseluruhan tersangka berasal dari Bangka Selatan,” jelasnya.

Sementara, dari barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi terkait sumber barang bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait