Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah akan memberikan keringanan kepada 11,9 juta nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan itu berupa penundaan pembayaran cicilan dan bunga kredit selama enam bulan, sebagai kompensasi untuk mengurangi dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19.
“Kami memberikan untuk KUR sebanyak 11,9 juta UMKM termasuk 22 ribu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari KUR ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Penundaan bayar untuk nasabah KUR ini juga termasuk nasabah yang bergerak di sektor ketahanan pangan, seperti pertanian. Total, “outstanding” KUR hingga akhir Februari 2020, menurut data Kemenkeu, sebesar Rp165,06 triliun.
Selain nasabah KUR, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan memberikan penundaan bayar untuk angsuran pokok dan bunga terhadap nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi).
“Jadi dari keseluruhan anggaran pemerintah ini betul-betul akan dibuat agar tidak ada rakyat yang tidak mendapatkan, dan kita akan terus perbaiki datanya sehingga seluruh program-program bantuan sosial dan bantuan ke UMKM betul-betul target bisa dipenuhi,” ujar Sri Mulyani.
Bantuan dari Pemerintah untuk KUR dan UMi ini merupakan beberapa dari kebijakan stimulus untuk dunia usaha yang dianggarkan di belanja tambahan APBN 2020 sebesar Rp150 triliun. Total belanja tambahan di APBN 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 adalah Rp405,1 triliun. (wan)