110 WNI Terjebak Penipuan Daring di Kamboja

Penipuan di Kamboja
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin memastikan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam penipuan daring (online scam) di Kamboja dalam kondisi aman. Foto: KP2MI

JAKARTA (gokepri) – Gelombang penipuan daring lintas negara kembali menyeret warga Indonesia di Kamboja. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan 110 WNI kini dalam perlindungan otoritas setempat setelah diduga menjadi korban maupun pelaku dalam praktik penipuan digital.

Sebagian besar korban dievakuasi dari perusahaan di kawasan Chrey Thum, Provinsi Kandal, yang diduga menjalankan operasi online scam. “Kami memastikan seluruh WNI dalam kondisi aman,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Mukhtarudin di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Data KP2MI mencatat, sebanyak 97 orang melarikan diri dari perusahaan tersebut, sementara 13 lainnya berhasil dievakuasi oleh otoritas setempat. Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor polisi Kamboja dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit. Kini seluruhnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk pendataan dan pemeriksaan.

Tim KP2MI telah tiba di Phnom Penh untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta otoritas Kamboja. Pemerintah berkomitmen menjamin pendampingan hukum, perlindungan, dan pemulangan yang manusiawi setelah proses hukum rampung.

Dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, empat di antaranya justru berperan sebagai leader dan diduga melakukan kekerasan terhadap rekan mereka sendiri. Polisi Kamboja kini menangani kasus tersebut.

Sebagian besar WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun. Mereka diduga dijebak tawaran kerja bergaji tinggi di bidang pemasaran daring, namun kemudian dipekerjakan dalam operasi penipuan digital.

KP2MI, Kemenlu, dan KBRI Phnom Penh kini melakukan asesmen dan verifikasi data untuk mempersiapkan proses pemulangan. Pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan perekrut di Indonesia.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujar Mukhtarudin. Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di Kamboja maupun Myanmar. ANTARA

Baca Juga: Modus Gaji Besar, WNI Nyaris Terjerat Judi Online di Kamboja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait