BATAM (gokepri) – Gara-gara ulah pengembang perumahan, kawasan pesisir Nongsa menjadi gersang. Hutan mangrove binasa, anak sungai rusak, terjadi erosi dan nelayan hilang sumber mata pencaharian. Perusahaan ditengarai menerabas aturan hutan lindung. Pemerintah daerah tutup mata.
Lokasinya di Kampung Klembak, Nongsa, Batam. 25 kawasan anak sungai di Nongsa sudah nyaris telanjang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sampai sekarang mengaku sama sekali tak pernah mendapat laporan mengenai reklamasi dan penebangan hutan mangrove di sana. Mereka baru turun ke lokasi setelah dimintai konfirmasi mengenai aktivitas di kampung tersebut.
“Belum ada laporan ke kami soal itu. Nanti dicek dulu,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam IP saat dihubungi Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Pulau Setokok Batam
IP menyebut ia mendapat banyak laporan aktivitas reklamasi di kawasan Nongsa. Sehingga ia perlu mengecek terlebih dahulu terkait reklamasi di Kampung Klembak Nongsa. “Laporan di bawah mungkin ada. Tapi belum sampai ke saya,” kata dia.
Nelayan kampung Kelembak Kelurahan Batu Besar Nongsa, mengeluh lantaran tak bisa melaut. Pendapatan mereka berkurang akibat aktivitas reklamasi.
Adalah Ali salah satu dari sekian kelompok masyarakat yang menderita kerugian akibat adanya proyek reklamasi di kawasan itu. Bakau dan anak sungai yang ditimbun telah menjauhkan biota laut yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Reklamasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu tak hanya satu titik namun ada beberapa titik lain. Data yang diberikan Ali ada sekitar 25 anak sungai yang ditimbun dan puluhan hektar hutan bakau yang rusak. Ia menuding aktivitas perusahaan ilegal sebab kawasan itu adalah hutan lindung.
Setidaknya ada 200 nelayan di kawasan Nongsa Batam yang kini terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka yang menggantungkan hidupnya di sekitar anak sungai hanya bisa mengeluh dan dipaksa beradaptasi.
Melawan, reklamasi tetap berjalan. Sementara menerima kompensasi nilainya tak seberapa. Risikonya bakau rusak, mata pencaharian hilang; nelayan hanya bisa gigit jari. “Sagu hati paling Rp400 ribu dua hari makan habis. Sementara kita cari lebih dari Rp400 ribu,” kata dia.
Ali mengatakan, biasanya per hari bisa mendapatkan lebih dari Rp200 ribu. Namun kini ia harus terbiasa dengan jumlah tangkapan yang minim. Meski minim mencari udang dan kepiting tetap ia lakukan berharap nasib baik masih ada.
“Kalau mau menimbun jangan merusak bakau. Tanah merah yang ditimbun itu mengalir ke laut, ikan, ketam itu tidak bisa hidup, teruk kalau begini,” kata dia.
Derita Ali juga dirasakan oleh Mustova dan Sakdik (63) mereka juga nelayan di kawasan Nongsa, Batam kepulauan Riau. Mereka mengeluh pendapatnya berkurang akibat tempat tinggal ikan dan kepiting tercemar. Pendangkalan anak sungai, rusaknya hutan mangrove dan kualitas air yang buruk menjadi penyebabnya.
Mereka sebenarnya sangat mendukung dengan rencana pembangunan yang direncanakan pemerintah. Namun mereka meminta agar lingkungan dan masyarakat setempat tetap dijaga, bukan dirusak ataupun diacuhkan.
Ketua Pokmaswas dan pegiat mangrove Nongsa Batam Gerry mengatakan, menjaga dan melestarikan mangrove di kawasan Nongsa terus dilakukan. Ia bersama masyarakat setempat sering melakukan penanaman mangrove untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Namun terkadang pihaknya tak menampik bahwa ada beberapa oknum perusahaan yang melakukan perusakan. “Kami terus melakukan pelestarian mangrove. Ya memang ada perusakan yang dilakukan, kami terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan berdiskusi dengan pengembang agar tidak merugikan masyarakat setempat,” kata dia.
Founder Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan mengatakan, pihaknya akan melaporkan aktivitas yang diduga ilegal dan merugikan nelayan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Menurutnya, sebagai gugusan terakhir mangrove di daerah Nongsa maka keberadaaanya wajib dijaga. Apalagi banyak kampung-kampung sepanjang pesisir yang berprofesi sebagai nelayan pantai.
“Selama beberapa hari ini kita masih melakukan verifikasi aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bukti dan keterangan. Segera akan kita laporkan terkait temuan ini, sehingga aktivitas tersebut bisa benar-benar dihentikan secara prosedural dan jika ditemukan tindak pidana yang melanggar perundangan-undangan maka bisa ditindak dengan tegas oleh pihak terkait,” ujarnya. Menurut dia, karena lokasi reklamasi berada di pesisir maka menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan kerusakan lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









