Karimun (gokepri.com) – Terbongkarnya putusan aparat penegak hukum (APH) di Kepri terkait tidak adanya izin IPR Edy Anwar yang melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di perairan Pulau Babi menimbulkan kekecewaan tokoh masyarakat Sungai Pasir.
Abun Tjun, Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral merasa kecewa dengan keberadaan IPR Edy Anwar yang pernah melakukan penambangan pasir laut pada Oktober 2023 silam.
“Terus terang saya merasa kecewa dengan IPR Edy Anwar,” ujar Abun Tjun saat berbincang-bincang dengan awak media di Nagoya Foodcourt, Sungai Pasir, Selasa 30 Juli 2024.
Kekecewaan yang dirasakan Abun Tjun cukup berasalan. Sebab, dia merasa pernah mendukung eksploitasi yang dilakukan IPR Edy Anwar pada awal IPR tersebut melakukan penambangan pasir laut di wilayah perairan Pulau Babi.
“Jujur, awalnya saya sempat mendukung IPR Edy Anwar karena saya fikir mereka memiliki izin lengkap. Rupanya tidak,” ungkap Abun yang juga Ketua KUB Perpat Sunsang di Meral Tanjung.
Diakuinya, sebagai masyarakat nelayan dia tidak mengetahui apa saja perinzinan yang harus dimiliki untuk melakukan penambangan pasir laut.
“Saya pernah melihat ada surat perizinan IPR Edy Anwar, cuma karena sudah lama saya tak ingat lagi itu surat apa,” katanya.
Dikatakan, pada saat awal beroperasi IPR Edy Anwar pernah memberikan kompensasi kepada nelayan.
“Dulunya pada saat awal beroperasi kami memang pernah menerima kompensasi dari IPR Edy Anwar,” tuturnya.
Diketahui, IPR Edy Anwar telah melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun sejak 2023.
Ketua Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Mardana Surya Karma menilai, aktivitas penambangan rakyat yang pernah dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.
Bahkan, beberapa institusi aparat penegak hukum (APH) di Kepri telah menemukan indikasi tindak pidana.
Kenapa IPR Edy Anwar dinilai cacat hukum? sebab IPR Edy Anwar belum memiliki Perencanaan Pertambangan, belum memiliki Kepala Teknik Tambang dan belum memiliki Izin Lingkungan
Parahnya lagi, IPR Edy Anwar belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai acuan dasar melakukan penambangan.
Bukan hanya itu, indikasi lain yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah adanya dugaan permainan dengan instansi penerimaan pajak di daerah, sehingga melakukan pembayaran distribusi daerah.
Namun, karena tidak mengantongi perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan rakyat, maka pembayaran distribusi daerah tersebut dianggap tidak sah.
“Kami harapkan agar penegak hukum menyelidiki permainan ini,” ujar pria yang akrab disapa Surya, Senin, 29 Juli 2024
Kata Surya, karena tidak mengantongi sejumlah instrumen sejumlah perizinan penambangan rakyat tersebut, maka IPR Edy Anwar telah beberapa kali berhadapan dengan aparat penegak hukum di Kepri.
Contohnya, Direktorat Polairud Polda Kepri telah mengamankan tiga unit kapal motor untuk IPR Edy Anwar yang melakukan aktivitas penambangan rakyat di perairan Pulau Babi pada 1 Mei 2024.
Ketiga kapal itu diamankan karena penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar diduga terindikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM Kepri.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kepri juga telah memberikan sanksi administrasi denda kepada IPR Edy Anwar.
Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.
“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.
Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.
Penulis: Ilfitra