<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHP perzinahan Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/kuhp-perzinahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/kuhp-perzinahan/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Dec 2022 23:24:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>KUHP perzinahan Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/kuhp-perzinahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dispar Kepri Jamin RUU KUHP yang Baru Tak Ganggu Pariwisata</title>
		<link>https://gokepri.com/dispar-kepri-jamin-ruu-kuhp-yang-baru-tak-ganggu-pariwisata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Rahmawati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2022 23:24:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP perzinahan]]></category>
		<category><![CDATA[Luki Zaiman Prawira]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=55110</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira, menjamin Kitab Undang-undang Hukum Pidana <a class="read-more" href="https://gokepri.com/dispar-kepri-jamin-ruu-kuhp-yang-baru-tak-ganggu-pariwisata/" title="Dispar Kepri Jamin RUU KUHP yang Baru Tak Ganggu Pariwisata" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dispar-kepri-jamin-ruu-kuhp-yang-baru-tak-ganggu-pariwisata/">Dispar Kepri Jamin RUU KUHP yang Baru Tak Ganggu Pariwisata</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri.com)</strong> &#8211; Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira, menjamin Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak akan menggangu animo kunjungan pariwisata di Kepulauan Riau.</p>
<p>Ia mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pariwisata dan wisatawan agar tak salah mengartikan isi pasal dari KUHP yang baru.</p>
<p>&#8220;Lagi pula aturan itu belum diaktualisasikan pada saat ini. Kolasul dulu sama tiga tahun jadi imbas itu belum kita rasakan,&#8221; kata dia saat dihubungi Selasa  13 Desember 2022.</p>
<p>Pihaknya juga mengaku belum ada satu pun wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Kepri sejak KUHP itu ditetapkan. Ia berharap sosialisasi tentang pasal-pasal yang mengganggu pelaku pariwisata bisa berjalan dengan baik selama tiga tahun ini.</p>
<p>&#8220;Kalau dari kita. Masih sosialisasi menggunakan online/WhatsApp tapi nanti ada sosialisasi langsung dari kementerian,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia mengatakan, KUHP ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat sehingga memberikan manfaat besar.</p>
<p><strong>Menparekraf Minta Wisman Tak Ragu Berkunjung ke Indonesia</strong></p>
<p>Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia.</p>
<p>&#8220;Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,&#8221; kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya.</p>
<p>Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.</p>
<p>Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.</p>
<p>Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.</p>
<p>Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.</p>
<p>Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.</p>
<p>Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.</p>
<p>&#8220;Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.</p>
<p>Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/ahli-hukum-ajak-masyarakat-pahami-norma-dan-ide-dasar-kuhp-baru/">Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Penulis : Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dispar-kepri-jamin-ruu-kuhp-yang-baru-tak-ganggu-pariwisata/">Dispar Kepri Jamin RUU KUHP yang Baru Tak Ganggu Pariwisata</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dubes AS Khawatir KUHP Baru Masuki Ranah Privat, Kemenkumham: Tidak Benar</title>
		<link>https://gokepri.com/dubes-as-khawatir-kuhp-baru-masuki-ranah-privat-kemenkumham-tidak-benar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2022 14:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dubes AS]]></category>
		<category><![CDATA[Dubes Sung Kim]]></category>
		<category><![CDATA[kohabitasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP baru]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP perzinahan]]></category>
		<category><![CDATA[ranah privat]]></category>
		<category><![CDATA[UU KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=54637</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meluruskan kekhawatiran Duta Besar <a class="read-more" href="https://gokepri.com/dubes-as-khawatir-kuhp-baru-masuki-ranah-privat-kemenkumham-tidak-benar/" title="Dubes AS Khawatir KUHP Baru Masuki Ranah Privat, Kemenkumham: Tidak Benar" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dubes-as-khawatir-kuhp-baru-masuki-ranah-privat-kemenkumham-tidak-benar/">Dubes AS Khawatir KUHP Baru Masuki Ranah Privat, Kemenkumham: Tidak Benar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri.com)</strong> &#8211; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Debes AS) untuk Indonesia Sung Kim yang mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.</p>
<p>&#8220;Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,&#8221; kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.</p>
<p>Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.</p>
<p>Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.</p>
<p>&#8220;Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,&#8221; paparnya</p>
<p>Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.</p>
<p>Terpisah, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).</p>
<p>Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.</p>
<p>Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/sosialisasi-kuhp-baru-butuh-waktu-tiga-tahun/">Sosialisasi KUHP Baru Butuh Waktu Tiga Tahun</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/dpr-dan-yasonna-silakan-ajukan-gugatan-jika-tidak-setuju-ruu-kuhp/">DPR dan Yasonna: Silakan Ajukan Gugatan Jika Tidak Setuju RUU KUHP</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/ruu-kuhp-sah-jadi-undang-undang/">RUU KUHP Sah Jadi Undang-Undang</a></strong></li>
</ul>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Sumber: Antara</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dubes-as-khawatir-kuhp-baru-masuki-ranah-privat-kemenkumham-tidak-benar/">Dubes AS Khawatir KUHP Baru Masuki Ranah Privat, Kemenkumham: Tidak Benar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/51 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-05-17 11:35:21 by W3 Total Cache
-->