<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AJI Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/aji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/aji/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 10:24:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>AJI Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/aji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketegangan Aparat dan Jurnalis di Hari Kebebasan Pers</title>
		<link>https://gokepri.com/ketegangan-aparat-dan-jurnalis-di-hari-kebebasan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 10:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[KKJ]]></category>
		<category><![CDATA[penghalangan aksi]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aksi jurnalis di Batam pada Hari Kebebasan Pers diwarnai dugaan penghalangan aparat, termasuk larangan dokumentasi. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/ketegangan-aparat-dan-jurnalis-di-hari-kebebasan-pers/" title="Ketegangan Aparat dan Jurnalis di Hari Kebebasan Pers" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ketegangan-aparat-dan-jurnalis-di-hari-kebebasan-pers/">Ketegangan Aparat dan Jurnalis di Hari Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aksi jurnalis di Batam pada Hari Kebebasan Pers diwarnai dugaan penghalangan aparat, termasuk larangan dokumentasi.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian. Sejumlah jurnalis menyebut ada upaya pembatasan lokasi aksi hingga larangan dokumentasi saat kegiatan berlangsung.</p>
<p>Insiden ini terjadi ketika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar aksi damai pada Senin 4 Mei 2026. Massa tetap bertahan di lokasi awal di depan kantor pemerintah kota meski diminta bergeser ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/saat-kebebasan-pers-digerus-perlahan/">Saat Kebebasan Pers Digerus Perlahan</a></strong></p>
<p>Ketegangan muncul ketika seorang aparat mendatangi orator dan meminta pemindahan lokasi. Dalam waktu bersamaan, aparat tersebut juga mengarahkan larangan kepada jurnalis yang mendokumentasikan aksi. Seorang aparat terdengar mengatakan, “jangan ngambil foto”.</p>
<p>Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum aksi berlangsung. Menurut dia, izin kegiatan telah diberikan dengan mempertimbangkan kondisi hujan dan keterbatasan waktu.</p>
<p>“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko. Namun tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Kami kaget karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujar Yogi dalam siaran pers.</p>
<figure id="attachment_131192" aria-describedby="caption-attachment-131192" style="width: 848px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-131192" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/F4B63419-5865-4892-A6F5-AAAB0756D2BD.jpeg" alt="kebebasan pers" width="848" height="478" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/F4B63419-5865-4892-A6F5-AAAB0756D2BD.jpeg 848w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/F4B63419-5865-4892-A6F5-AAAB0756D2BD-200x112.jpeg 200w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/F4B63419-5865-4892-A6F5-AAAB0756D2BD-300x170.jpeg 300w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/F4B63419-5865-4892-A6F5-AAAB0756D2BD-768x433.jpeg 768w" sizes="(max-width: 848px) 100vw, 848px" /><figcaption id="caption-attachment-131192" class="wp-caption-text">Sejumlah jurnalis menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut diwarnai dugaan penghalangan oleh aparat kepolisian, termasuk pembatasan lokasi dan larangan dokumentasi. Foto: Dokumentasi AJI Batam</figcaption></figure>
<p>Ia menambahkan, permintaan pemindahan lokasi sudah muncul sejak tahap pemberitahuan aksi kepada Polres Barelang. Saat itu, kata dia, aparat meminta kegiatan dipusatkan di lokasi lain.</p>
<p>“Sejak awal sudah ada permintaan agar lokasi dipindahkan ke Gerbang Selatan. Ini menunjukkan pembatasan yang berlanjut hingga di lapangan,” kata Yogi.</p>
<p>Dari sisi hukum, Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan Riau (LsBH-MK) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kebebasan berekspresi.</p>
<p>“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” ujar perwakilan LsBH-MK, Ahmad Fauzi.</p>
<p>Menurut Fauzi, aparat kepolisian semestinya menjalankan fungsi pengamanan, bukan membatasi kegiatan yang dilindungi konstitusi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kata dia, dijamin oleh undang-undang.</p>
<p>Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau, Muhamad Ishlahuddin, menilai peristiwa ini mencerminkan kemunduran dalam perlindungan kebebasan sipil. Ia menekankan, pembatasan terhadap jurnalis dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi ironi bagi komitmen demokrasi.</p>
<p>“Tindakan aparat yang membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ishlahuddin.</p>
<p>Ia mendesak kepolisian melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat. Selain itu, kepolisian diminta menjamin perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik di lapangan.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://gokepri.com/rsf-kebebasan-pers-global-terancam-kekerasan-dan-krisis-ekonomi/"><strong>RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi</strong></a></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ketegangan-aparat-dan-jurnalis-di-hari-kebebasan-pers/">Ketegangan Aparat dan Jurnalis di Hari Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Fasilitasi Diskusi Bedah Visi-Misi Cagub Kepri</title>
		<link>https://gokepri.com/aji-fasilitasi-diskusi-bedah-visi-misi-cagub-kepri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2020 07:11:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kepri 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=8587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanjungpinang (gokepri.com) &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menjadi fasilitator diskusi membedah visi-misi calon <a class="read-more" href="https://gokepri.com/aji-fasilitasi-diskusi-bedah-visi-misi-cagub-kepri/" title="AJI Fasilitasi Diskusi Bedah Visi-Misi Cagub Kepri" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-fasilitasi-diskusi-bedah-visi-misi-cagub-kepri/">AJI Fasilitasi Diskusi Bedah Visi-Misi Cagub Kepri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanjungpinang (gokepri.com)</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menjadi fasilitator diskusi membedah visi-misi calon gubernur-calon wagub Kepulauan Riau (Kepri) terhadap partisipasi pemilih bersama akademisi.</p>
<p>Diskusi dilangsungkan secara virtual dari Hotel Laguna, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (30/10/2020). Diskusi ini menghadirkan pemateri akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun, akademisi STAIN Tanjungpinang Abdul Rahman, dan Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Komisioner <a href="http://Kepri.kpu.go.id">KPU</a> Kepri Sriwati, serta anggota AJI Tanjungpinang.</p>
<p>Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana visi-misi dari ketiga pasangan cagub/cawagub Kepri sebagai daya tarik buat merebut suara masyarakat/pemilih pada Pilkada Serentak 2020.</p>
<p>Tujuan lainnya ialah bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih, karena sepanjang pemilihan cagub/cawagub Kepri, tingkat partisipasi pemilih masih di bawah 70 persen.</p>
<p>Menurut Jailani, ada tiga faktor pendorong meningkatnya partisipasi pemilih, yaitu keberhasilan penyelenggara KPU-Bawaslu dalam melakukan sosialisasi pilkada di tengah-tengah masyarakat, keberhasilan paslon meyakinkan pemilih, serta faktor eksternal lainnya yang mendorong pemilih memilih paslon yang bertarung.</p>
<p>&#8220;Kami diberikan kesempatan sebagai fasilitator diskusi ini tentu mengharapkan masyarakat tahu visi-misi ketiga paslon, kemudian berimplikasi terhadap peningkatan partisipasi pemilih di Kepri,&#8221; kata Jailani.</p>
<p>Akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun mengapresiasi diskusi ini, dan mengharapkan kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan menjelang pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020.</p>
<p>Dia menyarankan ke depan diskusi tersebut dapat melibatkan ketiga paslon atau minimal diwakili oleh tim sukses masing-masing.</p>
<p>&#8220;Kegiatan semacam ini nampak memang kecil, tapi dampaknya sangat besar. Paslon harus manfaatkan ini untuk menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat, biar mereka lebih paham dan bertambah yakin untuk datang ke TPS,&#8221; ujar Asrun.</p>
<p>Akademisi STAIN Abdul Rahman menilai visi-misi tiga cagub/cawagub Kepri belum spesifik, bahkan belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, perlu penekanan program prioritas dalam setiap visi-misi yang ditawarkan masing-masing paslon, misalnya terkait program penanganan kesehatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.</p>
<p>&#8220;Kita belum tahu kapan pandemi ini akan berakhir, maka dari itu sangat penting bagi paslon terpilih nantinya untuk menangani dampak pandemi ini, paling tidak pemulihan ekonomi Kepri yang tengah merosot,&#8221; katanya pula.</p>
<p>Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Susilo dalam kesempatan ini meminta masing-masing paslon memanfaatkan sisa waktu 36 hari kampanye untuk menajamkan visi-misi, lalu menyebarkan secara masif kepada masyarakat.</p>
<p>Kendati begitu, Indrawan tetap mewanti-wanti para paslon tidak melakukan kampanye secara langsung, mengingat situasi pandemi COVID-19 tengah melonjak di daerah tersebut.</p>
<p>Sebaiknya paslon, kata dia, memanfaatkan media daring sebagai sarana kampanye, seperti yang dilakukan paslon kepala daerah di sejumlah daerah pelaksana pilkada serentak.</p>
<p>&#8220;Memang sampai sejauh ini belum ada paslon kampanye daring, padahal lebih efektif dan efisien. Mungkin kontur masyarakat Kepri ini lebih kepada pendekatan emosional dan kekerabatan, sehingga kalau kampanye harus bertemu langsung,&#8221; demikian Indrawan. (Can/ant)</p>
<p>Editor: Candra Gunawan</p>
<p><em><strong>Baca Juga:</strong></em></p>
<ul>
<li><em><strong><a href="https://gokepri.com/pilkada-2020-kpu-lingga-targetkan-partisipasi-pemilih-80-persen/">PILKADA 2020: KPU Lingga Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen</a></strong></em></li>
<li><em><strong><a href="https://gokepri.com/aji-gugat-uu-ite-ke-mahkamah-konstitusi/">AJI Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi</a></strong></em></li>
</ul>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-fasilitasi-diskusi-bedah-visi-misi-cagub-kepri/">AJI Fasilitasi Diskusi Bedah Visi-Misi Cagub Kepri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://gokepri.com/aji-gugat-uu-ite-ke-mahkamah-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2020 12:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=7324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta (gokepri.com) &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang No.19/2016 tentang <a class="read-more" href="https://gokepri.com/aji-gugat-uu-ite-ke-mahkamah-konstitusi/" title="AJI Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-gugat-uu-ite-ke-mahkamah-konstitusi/">AJI Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta (gokepri.com)</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (<a href="http://aji.or.id">AJI</a>) mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.</p>
<p>Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/10/2020), yang disiarkan secara daring, AJI yang mengajukan permohonan itu bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau, mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b).</p>
<p>Pasal 40 ayat (2b) UU ITE berbunyi, &#8220;Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum&#8221;.</p>
<p>Kuasa hukum para pemohon Busyrol Fuad, dalam permohonannya, mendalilkan pasal tersebut membuat pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses informasi berdasarkan penafsiran yang dilakukan secara sepihak atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon,&#8221; tutur Busyrol Fuad.</p>
<p>Menurut dia, meski UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dan dianggap melanggar hukum sebagai acuan pemerintah memutus akses, tetapi pengaturan dalam undang-undang tersebut dinilai sumir dan tidak jelas batasan terpenuhinya unsur perbuatan.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/12-ribu-desa-di-indonesia-tak-rasakan-internet-anggaran-jumbo-dikucurkan-2021/">12 Ribu Desa di Indonesia Tak Rasakan Internet, Anggaran Jumbo Dikucurkan 2021</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/kominfo-bantah-akan-blokir-media-sosial/">Kominfo Bantah Akan Blokir Media Sosial</a></strong></li>
</ul>
<p>Selain itu, penafsiran pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses atau penutupan konten dinilai menghilangkan kewenangan pihak penegak hukum dan peradilan.</p>
<p>Untuk itu, norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.</p>
<p>Agar konstitusional, para pemohon mengusulkan agar pemutusan akses atau penutupan konten dapat dilakukan pemerintah setelah diputus dalam pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (Can)</p>
<p>Editor: Candra Gunawan<br />
Sumber: Antara</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-gugat-uu-ite-ke-mahkamah-konstitusi/">AJI Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI: Tujuh Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Unjuk Rasa UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://gokepri.com/aji-tujuh-jurnalis-korban-kekerasan-saat-liput-unjuk-rasa-uu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 09:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=7085</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta (gokepri.com) &#8211; Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh <a class="read-more" href="https://gokepri.com/aji-tujuh-jurnalis-korban-kekerasan-saat-liput-unjuk-rasa-uu-cipta-kerja/" title="AJI: Tujuh Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Unjuk Rasa UU Cipta Kerja" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-tujuh-jurnalis-korban-kekerasan-saat-liput-unjuk-rasa-uu-cipta-kerja/">AJI: Tujuh Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Unjuk Rasa UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta (gokepri.com)</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh orang jurnalis yang mengalami kekerasan dari polisi saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja, di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).</p>
<p>&#8220;Namun jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara,&#8221; kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, di Jakarta, Jumat (9/10/2020).</p>
<p>Salah satunya adalah jurnalis <em>CNNIndonesia.com</em>, Tohirin, yang mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap dan dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Saat itu, Tohirin tak memotret atau merekam perlakuan itu.</p>
<p>Namun polisi tak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi lalu marah saat melihat foto aparat memiting demonstran, akibatnya gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan dibanting hingga hancur dan seluruh data liputannya turut rusak.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/euforia-uu-cipta-kerja-ihsg-naik-terus-lima-hari-beruntun/">Euforia UU Cipta Kerja, IHSG Naik Terus Lima Hari Beruntun</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/demo-di-batam-bentrok-2-mahasiswa-diamankan/">Demo di Batam Bentrok, 2 Mahasiswa Diamankan</a></strong></li>
</ul>
<p>&#8220;Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin yang mengaku telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan &#8220;Pers&#8221; miliknya ke aparat.</p>
<p>Contoh kedua adalah wartawan Suara.com, Peter Rotti, yang meliput di sekitar Jalan MH Thamrin. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran selanjutnya seorang polisi berpakaian sipil serba hitam menghampirinya dan meminta kameranya, namun Peter menolak karena merasa ia adalah jurnalis yang resmi meliput.</p>
<p>Polisi menolak pengakuan Rotti, lantas merampas kameranya. Ia lalu diseret, dipukul, dan ditendang sejumlah polisi hingga tangan dan pelipisnya memar.</p>
<p>&#8220;Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata dia.</p>
<p>Jurnalis ketiga adalah wartawan dari merahputih.com, Ponco Sulaksono. Ia sempat &#8220;hilang&#8221; beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk polisi.</p>
<p>Sulaksono kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Seorang jurnalis Radar Depok, Aldi, sempat merekam momen dia keluar dari mobil tahanan, Aldi yang bersitegang dengan polisi malah ikut dibawa.</p>
<p>Polisi juga ikut menahan anggota pers mahasiswa yang meliput aksi, yaitu Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof Dr Moestopo Beragama di Jakarta), Syarifah dan Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati dan Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/menko-airlangga-upah-minimum-tak-dihapus-dalam-uu-ciptaker/">Menko Airlangga: Upah Minimum Tak Dihapus dalam UU Ciptaker</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/selangkah-lebih-dekat-ruu-sapu-jagat/">Selangkah Lebih Dekat RUU Sapu Jagat</a></strong></li>
</ul>
<p>Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama anggota massa aksi lain.</p>
<p>&#8220;AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers,&#8221; kata Tanjung.</p>
<p>Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 UU Pers) dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (pasal 18 ayat 1).</p>
<p>&#8220;Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU itu pun dapat dipidanakan. Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput,&#8221; kata Tanjung.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/pendidikan-vokasi-kuliah-di-politeknik-bengkalis-magang-di-kinarya-beton/">PENDIDIKAN VOKASI: Kuliah di Politeknik Bengkalis, Magang di Kinarya Beton</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/pengajar-ruangguru-protes-kelas-jurnalistiknya-masuk-program-prakerja/">Pengajar Ruangguru Protes Kelas Jurnalistiknya Masuk Program Prakerja</a></strong></li>
</ul>
<p>Namun hingga saat ini perkara itu tidak rampung meski telah melaporkan kasus itu ke polisi sedangkan sanksi etik Kepolisian Republik Indonesia tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.</p>
<p>&#8220;Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi &#8216;kartu pers wartawan tak kelihatan&#8217;, maupun rencana penggunaan pita merah-putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.</p>
<p>&#8220;Kami juga mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan,&#8221; kata dia. (Can)</p>
<p>Editor: Candra Gunawan<br />
Sumber: <a href="http://Antaranews.com">Antara</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/aji-tujuh-jurnalis-korban-kekerasan-saat-liput-unjuk-rasa-uu-cipta-kerja/">AJI: Tujuh Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Unjuk Rasa UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 20/77 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-09-05 00:10:12 by W3 Total Cache
-->