Tanjungpinang (gokepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, Senin 5 Febuari 2024.
Penertiban lapak pedagang ini dilakukan di kawasan Jalan Raja Haji Fisabillilah, Kilometer 8 Kota Tanjungpinang.
Satu dari empat lapak pedagang yang berjualan dipinggiran jalan tersebut dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi Siap Tindak
Material lapak pedagang yang terbuat dari kayu dibongkar lalu diangkut ke bak mobil terbuka.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang penertiban umum. Lapak pedagang ini sudah melanggar berjualan area ruang pemanfaatan jalan.
Meskipun sudah diatur tidak boleh berjualan di lokasi tersebut, pertumbuhan PKL tidak terkendali dan membuat jalan semrawut dan menganggu keindahan kota.
“Sudah diatur tidak boleh berjualan di lokasi sudah dilarang, di sini jalan sudah macet,” ujarnya.
Ia mengatakan saat penertiban ada 4 PKL, satu di antaranya sudah mandiri dan pindah sendiri namun ada juga yang minta waktu untuk mengemasi dagangannya sendiri.
Selain PKL, petugas Satpol PP juga bakal menertibkan APK yang melanggar aturan di sejumlah titik di Tanjungpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









